GRESIK, RADARJATIM.CO – Pengelolaan Dana Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian antara pencatatan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 dan realisasi penggunaan anggaran memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta akuntabilitas pemerintah desa.
Sorotan tersebut mengarah pada anggaran subbidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp94 juta. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Katimoho, Rini, anggaran tersebut disebut digunakan untuk pekerjaan urukan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atas arahan sekretaris desa.
Namun, penggunaan anggaran tersebut masih membutuhkan penjelasan terperinci, terutama mengenai dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, serta kesesuaian antara dokumen LPJ dan kondisi riil di lapangan.
Rp50 Juta Sempat Dijadikan Modal, Kemudian Dikembalikan
Persoalan lain muncul terkait dana sebesar Rp50 juta yang disebut sempat digunakan sebagai modal usaha koperasi desa. Menurut keterangan Rini, koperasi tersebut bergerak di bidang penjualan sembako.
Ia juga menyebut koperasi tersebut telah memiliki badan hukum. Meski demikian, keberadaan tempat usaha dan bentuk operasional koperasi masih menjadi pertanyaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Rini menyebut Makinun sebagai ketua koperasi sekaligus ketua panitia KDMP Katimoho.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (5/10/2026), Rini memberikan penjelasan singkat mengenai anggaran tersebut.
“Semua sama, Mas. Panjenengan tanya ke kades lain pasti jawabannya sama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci bagaimana anggaran Rp94 juta dialokasikan, bagaimana realisasi penggunaannya dibuktikan, serta apa dasar hukum penggunaan dana Rp50 juta sebagai modal usaha koperasi.
Pengakuan Ketua Panitia KDMP Jadi Perhatian.
Dalam pertemuan dengan tim investigasi TribunPost, RadarJatim, dan RadarNews di sebuah warung kopi di Jaga Jawi pada Jumat (9/10/2026), Makinun memberikan keterangan mengenai penggunaan dana Rp50 juta tersebut.
Menurut Makinun, dana itu memang sempat digunakan sebagai modal usaha, tetapi hanya sekali. Ia menyatakan dana tersebut kemudian dikembalikan ke desa karena usaha yang dijalankan tidak berjalan.
Makinun juga menegaskan bahwa jenis usaha yang dimaksud berkaitan dengan KDMP, bukan sekadar koperasi desa sebagaimana disebut dalam penjelasan sebelumnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicocokkan dengan dokumen pencairan, bukti pengembalian dana, catatan transaksi, serta laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Apabila dana telah dikembalikan, dokumen pengembalian dan pencatatannya dalam administrasi keuangan desa perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan LPJ Tahun Anggaran 2025.
KDMP dan Penggunaan Dana Desa Perlu Diperjelas
Persoalan ini juga menyentuh mekanisme pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam keterangannya, pihak kepala desa menyebut bahwa permodalan KDMP nantinya akan disuplai oleh PT Agrinas sehingga tidak boleh lagi diambilkan dari Dana Desa.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah desa perlu menjelaskan apakah anggaran yang dipersoalkan merupakan pembiayaan kegiatan fisik, dukungan operasional koperasi, atau penyertaan modal, serta menunjukkan dasar hukum dan dokumen penganggarannya.
Perbedaan bentuk kegiatan dan sumber pembiayaan tersebut penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Tim Investigasi Mendorong Audit dan Klarifikasi Terbuka.
Tim investigasi menilai dugaan ketidaksesuaian dalam LPJ Dana Desa Katimoho perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Namun, dugaan manipulasi data tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang penggunaannya jelas untuk koperasi desa, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, serta bukti realisasi di lapangan. Tidak cukup hanya menjawab normatif atau menyamakan dengan desa lain,” demikian pernyataan tim investigasi.
LPJ merupakan dokumen penting untuk mengevaluasi penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, pencatatan anggaran, realisasi kegiatan, bukti transaksi, dan kondisi hasil pekerjaan harus saling sesuai.
Tim investigasi menyatakan akan menyiapkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Gresik, Polres Gresik, dan Kejaksaan Negeri Gresik.
Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti memiliki dasar yang kuat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan secara objektif, baik terhadap administrasi penganggaran maupun realisasi penggunaan dana.
Hak Publik atas Informasi Tidak Boleh Diabaikan.
Dana Desa bersumber dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui peruntukan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang diperoleh.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan LPJ Dana Desa Katimoho Tahun Anggaran 2025 masih membutuhkan klarifikasi lebih komprehensif dari pemerintah desa serta verifikasi dokumen oleh pihak berwenang.
RADARJATIM.CO menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan dan keterangan pihak-pihak yang ditemui, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Katimoho, pengurus koperasi, panitia KDMP, maupun instansi terkait.
RADARJATIM.CO — Mengungkap Fakta demi Kebenaran.






