Layani Pembelian Pertalite Dengan Botol Plastik, SPBU 52.622.06 Deket Kulon Disinyalir Langgar Aturan PT. Pertamina

Lamongan || radarjatim.co~Sesuai dengan peraturan PT Pertamina (Persero) secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca Juga :  Diisukan Kena OTT, ini Respon Camat Kedamean: Diduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter

Aturan tersebut berbanding terbalik dengan petugas SPBU 52.622.06 Kecamatan Deket Kulon disinyalir melanggar aturan dari PT. Pertamina dengan melayani pembelian pertalite pada konsumen dengan menggunakan Tujuh botol bekas air mineral nominal Rp. 75.000. yang dimasukkan ke angkutan umum mikrolet yang ada penumpangnya, kejadian tersebut terekam video media RadarJatim.Co, Kamis (16/3/2023)

Sementara itu pengawas SPBU Yadi saat dikonfirmasi wartawan menuturkan memang ada himbauan dari Pertamina dan pemerintah apabila ada konsumen membeli bahan bakar minyak jenis premium, pertalite, solar atau bahan bakar lainnya yang dianggap mudah terbakar.

Baca Juga :  Gonjang-ganjing Uang Kerohiman 1 Milliar Akhirnya Terungkap!! Info Terbaru Pihak Buruh Eks PT. New Era Gresik Menunggu Janji Polsek Kebomas

Masih Yadi konsumen diharuskan membelinya pakai tangki/drum terbuat dari besi atau plat agar terjamin aman tuturnya. Jelasnya.

Di tempat yang sama petugas SPBU Junaidi kesal pada wartawan karena memotret dan merekam video saat ada konsumen seorang ibu separuh baya membeli 7 botol pertalite itu dan melarang wartawan merekamnya di area SPBU.

Kerap kali mendengar insiden SPBU terbakar disebabkan melayani pembelian BBM dengan jerigen/botol plastik karena rentan bocor dan mudah meledak

Tetapi kenyataannya oknum pelayan SPBU tetap bandel dan sembrono melayani pembelian BBM jenis pertalite dengan bekas botol air minum.

Baca Juga :  Pasar Tumpah Mengganggu Jalan Umum, Kapolsek Kangean Menertibkan Dan Menerapkan Jalan Satu Arah.

Pelanggaran oknum SPBU tersebut disorot tajam LSM Lembaga perlindungan hukum masyarakat (LHPM) dan anggota LSM Lumbung informasi rakyat ( LIRA) yang ikut mendampingi media radarjatim.co pihaknya mengatakan bukan masalah banyak atau sedikit bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang dibeli 7 botol itu tetapi resikonya sangat besar sekali rawan terjadinya kebakaran di lokasi SPBU,

Maka ketika terjadi insiden meledak dan terbakar gara-gara pelanggaran tersebut, bukan hanya Pertamina yang kena dampaknya kemungkinan besar sekitar SPBU ikut menanggung kerugian yang menjadi korban akibat kesalahan oknum petugas SPBU. Pungkasnya.

(Sngthd)