Gresik | radarjatim.co. ~ Menanggapi Laporan perihal kasus dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi paving jalan lingkungan Desa Betiting Kecamatan Cerme yang dilaporkan ke Inspektorat Gresik sejak tanggal 9 Oktober 2024, namun sampai hari ini tak kunjung ada tindakan tegas dan terkesan jalan ditempat.
Kepala inspektorat kabupaten Gresik, Ir. Achmad Hadi melalui Timnya saat dikonfirmasi radarjatim menyampaikan fakta yang sebenarnya dengan secara transparan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan ada tahapan dan mekanisme, termasuk sistem pengawasan juga berjenjang sesuai tupoksinya secara jelas, Ujarnya. Jum’at (25/10/2024)
Masih Achmad Hadi Setiap pelaporan atau informasi yang masuk ke inspektorat akan menjadi bahan / data awal untuk dilaksanakan klarifikasi kepada pihak” terkait. Kalau berkenaan dengan kegiatan di desa, maka pasti akan dikonfirmasikan ke kecamatan dan dinas teknis. Setelah ada data klarifikasi dan ternyata belum bisa ditindaklanjuti / diselesaikan sesuai ketentuan maka menjadi kewenangan inspektorat melaksanakan pemeriksaan. Tandasnya.
Begitu halnya yang terkait informasi di Desa Betiting, sudah diteruskan dan sedang dalam proses klarifikasi dan monitoring oleh kecamatan dan dinas teknis terkait. jadi semua dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Imbuhnya
Lebih lanjut Achamd Hadi sarankan silakan anda melaksanakan pemantauan atau apapun namanya, tapi juga tidak tepat kalau menulis dan menuduh tentang institusi dengan asumsi yang cenderung fitnah dan mendholimi orang tanpa dasar. pernyataan tendensius tersebut bisa menjadi delik aduan dan pencemaran nama baik. Tegasnya
(Red)