SAMPANG || Radarjatim.co – Setelah lama buron, pelaku penggelapan mobil rental (Zainal Arifin) akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (02/08/2023) 19:00 WIB.
Diketahui Zainal Arifin merupakan warga Sampang yang tinggal di Sidodadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto kota Surabaya.
Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah korban (Zeman) warga Dusun Cometeyan, Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang, pada hari Senin (28/02/2022) tahun lalu, waktu itu Zainal (terlapor) datang ke-rumah Zeman (pelapor) berniat untuk menyewa mobil jenis Suzuki All New Ertiga GX MT tahun 2019, berwarna putih dengan nopol M 1340 N.
Kasat Reskrim AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menjelaskan, mulanya terlapor Zainal Berniat untuk menyewa selama sembilan hari, namun ternyata sampai dengan satu bulan terlapor (Zainal) belum juga mengembalikn mobil tersebut, sehingga pelapor (Zeman) menghubunginya dan berdalih akan memperpanjang lama waktu sewa satu bulan kepada pemilik mobil Zeman/si pelapor.
“Kemudian terlapor mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- kepada pemilik mobil sebagai tanda jadi bahwa mobil milik pelapor akan diperpanjang masa sewanya selama 2 bulan kedepan, akan tetapi di bulan ke tiga terlapor sudah berniat untuk menghilangkan jejak, pelapor sudah tidak bisa menghubungi terlapor,” ungkap Kasi Humas.
Mendengar kabar tidak baik si pelapor, bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh terlapor, maka Zeman melaporkan atas kejadian penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Sampang. Dengan kerugian materi sebesar Rp. 221.000.000,-
“Dari hasil kerja keras dan serangkaian penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, kini tersangka (Zainal Arifin) beserta barang bukti satu unit mobil Suzuki All New Ertiga putih berhasil diamankan di Mapolres Sampang.” Pungkas IPDA Sujianto.
Hingga berita ini dimuat, Zainal Arifin (tersangka) mengaku menggadaikan mobil sewaannya untuk membayar hutang dari pamannya atas nama (Tolib) sebesar Rp. 20.000.000.
(Korwil Mdr)






