SURABAYA [Radar Jatim.co. Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin kanit 1 IPDA Agung Suciono, melakukan penggerebekan serta menangkap 4 orang yang sedang asik melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka tersebut masing- masing berinisial K (51) tahun warga Tambak Asri, B (34) Tahun warga Tambak Dalam Indah, AM (38) Tahun warga Tambak Asri Bunga Rampai dan W seorang perempuan (26) tahun kost di Tambak Asri Surabaya.
Pesta barang haram tersebut dipakai keempat pelaku didalam kamar kost di Jalan Tambak Asri Gang 11 No 2 Surabaya, pada hari Kamis 25 Februari 2021 pukul 12.30 Wib.
Sementara Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan melalui Kanit Reskrim IPTU Rizkika Atmadha, P SlK., mengatakan “keempat tersangka saat sedang merayakan pesta Narkotika jenis sabu-sabu
“Setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang lokasi yang sering digunakan ajang pesta Narkotika jenis sabu, ” kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo IPTU Rezkika Atmadha, P, SlK., mewakili Kapolsek Kompol Hary Kurniawan, Jumat (26/2/2021).
Masih Rezekika,” dari hasil penangkapan terhadap keempat tersangka yang sedang pesta sabu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat +0.40 gram.”
“Kini keempat pengguna barang haram tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang ď Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu-sabu, ” ungkap Rezkika.
Selain menyita barang bukti petugas juga menemukan sebuah plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yang dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.(En)