Korupsi Semakin Brutal dan Merajalela, MUI Usul Koruptor Dihukum Mati, Bisakah Diterapkan di Indonesia ?

Jakarta || RADARJATIM.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut MUI, hukuman tersebut diberikan dalam korupsi skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.

Wakil Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor.

Hal ini terutama berlaku bagi tindak pidana korupsi yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Wayan Titib : Meski Dikembaikan Uang Seragam dan LKS Sekolah di Gresik Tetap Ada Pidananya

Menurut Cholil, kondisi korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, tetapi dari semakin berkurangnya praktik korupsi itu sendiri.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan.

Ia menyebut, fatwa MUI yang membolehkan penerapan hukuman mati bagi koruptor telah ada sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI 2005.

Menurutnya, fatwa tersebut hingga kini belum dapat diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.

Baca Juga :  Kades Desa Prayungan, Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan Terkait Urugan Pembangunan Pabrik

“MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005,” kata Buya.

Usulan hukuman mati bagi koruptor ini mendapat dukungan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, aturan mengenai pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca Juga :  Dua Wanita Cantik Dihadirkan Dalam Persidangan TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Mojokerto

Mahfud mencontohkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, ia mendorong MA untuk merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Rencananya, usulan MUI terkait hukuman mati bagi koruptor akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

MUI juga berharap usulan tersebut menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.

 

(Sumber: Tribun-Video.com)