Kasus Dugaan Korupsi  Mantan Kades Pandanan, Abdul Wahab Mandeg, Ada Apa Dengan Kejari Gresik

Gresik [Radarjatim.co – Terkait Kasus dugaan pemangkasan dan penyelewengan anggaran pembangunan Jalan Poros Desa tahun 2014 dan pembangunan TPT Tahun 2018 senilai Rp. 1.5 miliar yang menyeret Abdul Wahab mantan Kepala Desa Pandanan Kecamatan Duduksampeyan sudah dilaporkan oleh salah satu LSM GCW ke Kejaksaan Negeri Gresik pada tanggal 28 Januari 2019 sampai saat ini tidak ada kejelasan atau tidak kunjung ada titik terang alias mandeg (sebagaimana tanda bukti terima dari Kejari Gresik)

Baca Juga :  Kades Pandu Cerme Sombong, Tantang Wartawan untuk Laporkan Terkait Proyek  di Desanya

Pasalnya, kasus Korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Pandanan yang dilaporkan LSM GCW pada tahun 2019, terkait Anggaran Pembangunan jalan poros desa dan Tembok penahan tanah (TPT) yang mencapai miliaran Rupiah dari dana hibah tetapi sampai saat ini tidak ada penanganan atau tindakan lanjutan lebih dalam terhadap kasus tersebut, ada apa dan kenapa dengan Kejari Gresik Terkesan menggantung Berkas laporan LSM GCW belum ditindaklanjuti, ada apa dan kenapa dengan Kejari Gresik, Kata pegiat anti korupsi Gresik, Mamat Genio

Foto: Laporan realisasi APBDes Pandanan 2018 yang diduga Banyak penyelewengan atau korupsi 

Menanggapi hal itu, Kasi intel Kejaksaan Negeri Gresik, Dimas Atmaja saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negri akan coba membuka memo kembali terkait pertanyaan Awak media, sebab pihaknya masih baru bertugas di Kejaksaan Negeri Gresik ini.

Baca Juga :  Majelis Hakim Vonis Nelayan Asal Lamongan 2.5 Tahun Penjara karena Terbukti Gunakan Jaring Trawl

“Saya akan coba membuka dan mempelajari kembali, sebab saya di sini masih baru” ujar Dimas, Rabu, (20/1/21).

Perlu diketahui, Dimas selaku Kasi Intel Kejari Gresik saat dikonfirmasi juga tampak kebingungan hingga mencoba memanggil salah satu petugas lain untuk mendampinginya dalam menjawab pertanyaan wartawan

Sengaja berita ini diturunkan agar bisa menjadi pantauan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Negeri Gresik yang diduga lamban dalam menangani laporan kasus-kasus korupsi yang sudah masuk. (Red)