Surabaya | radarjatim.co – Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan hasil prestasi kinerjanya dengan mengungkap dan menangkap seorang bandar Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Diketahui identitas tersangka berinisial SA (38) tahun, alamat sesuai KTP Jalan. Semolowaru Utara Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya, dibekuk lantaran mengedarkan sabu seberat + 29,22 gram. Rabu, (03/8/ 2022), sekira pukul 13.30 WIB. Waktu lalu.
Sementara itu, Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Semolowaru, petugas gerak cepat cek datangi lokasi yang sudah diinformasikan.
“Setelah mendapatkan sumber data A-1, saya kerahkan anggota guna melakukan penyamaran pengintaian terhadap tersangka.Selanjutnya gerak gerik dirinya mencurigakan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SA saat dirumah sendirian kemudian dilakukan penggeledahan,”kata AKBP Daniel Maruduri.Kamis,(1/9/2022).
Masih Daniel, Alhasil dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 25 (dua puluh lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis Sabu.
“Tersangka SA mengaku barang sabu miliknya didapatkan dengan cara membeli, dari seorang inisial SIP (belum ketangkap alias buron) di Rabesan Bangkalan,”ujar Daniel.
Daniel menambahkan, pembelian sabu tersebut dilakukan dengan dua kali transaksi diantaranya,pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 membeli 1 Poket sebeart ± 3 gram dengan harga Rp 2.100.000, dan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 membeli 1 Poket sebeart ± 5 gram dengan harga Rp 3.500.000. selanjutnya sabu tersebut di bagi oleh tersangka menjadi 25 poket.
“Dari 25 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram dari SIP tersebut, akan dijual oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.000.000,- perpoketnya.”jelas Daniel.
Lebih lanjut perwira berpangkat dua melati dipundaknya mengatakan, “pelaku sudah dua kali membeli barang sabu ke SIP dan dalam penjualan SA mendapatkan keuntungan antara Rp.300.000,per gramnya” ujar Daniel
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi berupa, 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,47 gram, dan ± 0,47 gram, ± 1,40 gram, ± 1,42 gram, ± 1,42 gram, ± 0,96 gram, ± 1,42 gram, ± 1,45 gram, ± 0,96 gram, ± 1,42 gram, ± 1,46 gram, ± 0,96 gram, ± 0,94 gram, ± 1,46 gram, ± 0,96 gram, ± 1,46 gram,± 1,43 gram, ± 1,43 gram, ± 1,47 gram, ± 1,46 gram, ± 1,41 gram, ± 1,47 gram dan ± 0,96 gram, dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) buah dompet warnah hijau, 1 (satu) buah dompet warnah kuning. dan 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam beserta simcardnya.
“,Akibat perbuatannya tersangka berserta barang bukti di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” Pungkas Daniel.
(Ark).






