Kinerja Dishub Gresik Dinilai Mandul, GenPatra Geram dan Razia Truk Melanggar Aturan

Oplus_131072

Keterangan Foto; Pengurus GenPatra saat usai razia Truk yang melanggar aturan jam operasional dan bagi takjil gratis

Gresik | radarjatim.co ~ Aturan jam operasional kendaraan besar seperti truk dan lainnya telah di atur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu Pemerintah Daerah juga dapat mengatur jam operasionalnya di wilayah masing-masing.

Dari pantauan GenPatra, Dinas Perhubungan ( Dishub) kabupaten Gresik Dishub Gresik dinilai mandul dalam menertibkan jam operasional truk, Jika tidak mampu menertibkan aturan yang dibuatnya, maka rakyat yang akan menertibkannya dengan caranya sendiri”. Demikian tulisan yang tertera di spanduk yang dibentangkan oleh pegiat sosial dari Gerakan Pemuda Nusantara (GenPatra).

Baca Juga :  Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan Dilantik Menjadi Ketua Harian Kompolnas
Oplus_131072

Spanduk tersebut dibentangkan bersamaan dengan aksi razia yang dilakukan oleh puluhan anggota GenPatra terhadap operasional kendaraan yang melanggar kelas peruntukkan dan jam operasional. Razia dilakukan di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada Senin sore, 17 Maret 2025.

Dari aksi razia yang dikomando oleh Ali Murtadho atau dipanggil Ali Candi sebagai Koordinator GenPatra, mendapati beberapa truk tronton melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya. Tidak sedikit pula yang melanggar jam operasional. Truk tersebut kemudian digiring ke lapangan untuk berhenti.

Baca Juga :  Aksi Demo GPND: Darurat Air Bersih dan Tuntut Kinerja Nyata dari Pemkab Lamongan

Menariknya, sopir yang kedapatan melanggar aturan kelas kendaraan dan jam operasional bukannya mendapat sanksi, melainkan diberi bingkisan takjil gratis. Ribuan paket disediakan GenPatra untuk diserahkan kepada sopir dan masyarakat pengguna jalan.

Ali Candi sebagai Ketua GenPatra menuturkan, aksinya itu dilakukan karena kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan pihak terkait melempem dalam menindak kendaraan yang melanggar jam operasional. Buktinya, masih banyak truk yang melanggar saat aksi yang dilakukan GenPatra. Terlebih lagi, truk yang melanggar ada yang bertuliskan YPR di body-nya. YPR singkatan dari Yani Putra, diduga perusahaan keluarga Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Baca Juga :  SOSIALISASI KOMCAD MATRA LAUT TA 2022, DIIKUTI LANAL BATUPORON VIDCOM

Baca Juga: Ratusan Warga Gresik Sosialisasi dan Deklarasi Kemenangan Bumbung Kosong

“Apa karena itu, Dishub Gresik segan untuk menertibkan truk dan kendaraan besar yang melanggar. Kami akan trus menjalankan aksi sampai pihak terkait bisa tegas dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan jam operasional,” tegas Ali Candi.

 

(Red)