Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru yang Terlibat Korupsi Hibah UMKM Diskoperindag

GRESIK | RADARKATIM.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM nilai anggaran Rp.19 miliar tahun anggaran 2022 di Diskoperindag Gresik.

Dua tersangka baru diantaranya Joko Pristiwanto, SE yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., MM yang saa ini masih menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

Penetapan dua tersangka baru ini sebagai hasil pengembangan penyidikan bahwa dua orang pejabat yang saat ini masih aktif itu diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan kerugian negara. “Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM,” jelas Kasipidsus Kajari Gresik, Alifin N Wanda pada Senin (26/02/2024).

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Masih menurut Alifin, penentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Joko Pristiwanto, S.E dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M. “Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasaan,” ujar Alifin.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Bodong di Desa Banyutengah Terkesan Dibiarkan Aparat Penegak Hukum, Diduga Ada Atensinya

Setelah penambahan dua tersangka baru, pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, total ada 4 tersangka. Satu tersangka dari penyedia barang (ditahan), dan tiga tersangka dari dinas Diskoperindag Gresik, salah satunya mantan Kadisperindag Malahatul Fardah.yang sudah ditahan di Rutan Banjarsari Cerme.

(Red)