Gresik {RadarJatim.co ~ Di dalam Bahtera Rumah Tangga yang sudah sekian lama dibina antara pasangan suami istri ( pasutri ), Lihadi dan Robi’ah dikaruniai keturunan seorang putra dan putri,walaupun di dalam Rumah Tangga sering terjadi percekcokan mulut yang didasari oleh ketidakcukupnya nafkah materi dari sang suami, di samping itu sikap dan watak suami yang keras tidak mau berubah.
Peristiwa itu berlangsung lama tidak ada mediasi untuk penyelesaian, akhirnya Robi’ah mengajukan permohonan gugat cerai terhadap suaminya Lihadi di Pengadilan Agama Sangkapura Bawean terhadap suaminya ( Lihadi ), Rabu (10/2/2021 ).
Dengan kejadian itu Lihadi merasa tidak terima dan tidak puas atas gugatan cerai terhadap dirinya,dengan rasa kecewa akhirnya mendatangi rumah istrinya dan bersembunyi di dalam kamar tanpa di ketahui oleh Robi’ah. Terjadilah adu mulut antara keduanya sampai terjadi kekerasan Dengan penganiayaan yang mengakibatkan Robi’ah mengalami luka – luka dan berteriak minta tolong. Dengan kejadian tersebut, pihak keluarga membawa Robi’ah ke RSUD, Umar Mas’ud Sangkapura guna mendapatkan pengobatan perawatan dan visum r dari kantor Polisi untuk dilakukan Visum untuk dilaporkan Pada pihak berwajib agar diproses secara Hukum.
Dari hasil Visum, dijelaskan bahwa terdapat banyak lebam di sekitar muka, luka cakar di telinga, bahu sebelah kiri, mata sebelah kiri dan bibir atas di bagian dalam, dr. Zakiyah Selasa (16/2/2021 )
Di tempat terpisah, Tim Radarjatim mendatangi Mapolsek Sangkapura untuk mengklarifikasi masalah ini dengan Kapolsek Sangkapura melalui penyidik Bripka Komar membenarkan bahwa benar adanya pelaporan dari Robi’ah korban-kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) dari Warga Desa Kumalasa dengan terlapor, Lihadi, Rabu ( 17/2/2021)
Penyidik Komar menambahkan, pelaku penganiayaan ini bisa dijerat KUHP pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, Selanjutnya pihak terlapor sudah diperiksa hingga saat ini belum ada upaya mediasi damai secara kekeluargaan Oleh Kepala Desa Kumalasa Abdul Kholiq
Menurut informasi warganya hingga saat Kepala Desanya masih berada di luar pulau Bawean, Selain itu, penyidik menambahkan bahwa korban didampingi oleh kuasa hukum advokat dari lembaga penyuluhan dan bantuan hukum NU Cabang Bawean yang berkantor di Jl. Raya Darmaga beringinan No 9 Desa Sungaiteluk Kecamatan Sangkapura
Sementara pihak pengacara Robi’ah, Baharudin, SH mengatakan pada Radar Jatim mestinya penyidik menerapkan UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagai Lex Specialist Ssebagaimana pasal 44 :
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
bukan KUHP pasal 351 pidana Umum dan pihaknya sebagai LBH yang menerima kuasa hukum akan tetap kawal perkara ini sampai tuntas hingga sidang di pengadilan Negeri Gresik , Tegas Baharudin, SH Selasa( 9/3/2021)