PASURUAN (RadarJatim.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Dua tersangka tersebut yakni Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, dan Bendahara KONI, Adi Catur Indra. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/10/2026), keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 481,79 juta.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan, tim penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Hari ini (Kamis), saudara Gangsar dan Adi Catur resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar pria yang akrab disapa Gion tersebut.
Modus Pembelanjaan Fiktif dan Stempel Palsu
Gion menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan Kejari Pasuruan sejak 26 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah KONI periode 2023–2025.
Modus yang digunakan antara lain indikasi pembelanjaan fiktif, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur aturan.
Dalam proses pengungkapan, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 68 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari unsur sekretariat KONI, pengurus harian, pengurus bidang, hingga pejabat dari dinas pengampu. Penyidik juga melibatkan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
Sebagai barang bukti, penyidik Kejari telah mengamankan dokumen LPJ serta stempel palsu yang diduga kuat digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan.
Ditahan 20 Hari di Lapas Pasuruan
Untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya maupun memengaruhi saksi-saksi lain, pihak kejaksaan memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026, dan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001), serta Subsidiair Pasal 604 KUHP jo aturan terkait, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
”Penyidik terus melakukan pendalaman khusus untuk merampungkan berkas perkara agar secepatnya dilimpahkan ke Penuntut Umum,” pungkas Gion.
(RJ/Red)






