Lamongan | radarjatim.co ~
Siti selaku Kepala sekolah (Kasek) SMPN 2 Paciran kabupaten Lamongan nampak alergi sama wartawan, betapa tidak, saat hendak dikonfirmasi kepala sekolah tersebut selalu menghindar dari kalangan wartawan, uniknya punya kebiasaan jelek kepala sekolah senang blokir nomor wartawan pada saat dikonfirmasi melalui pesan Wasthaap, hal tersebut diduga sudah mendarah daging menjadi kebiasaan SITi yang suka blokir nomor dan sebar KTA wartawan pada rekan media lainnya untuk mendapatkan backing dari mereka diprovokasi agar bentrok dengan media lain sebagai bukti ada oknum mengaku dari media menghubungi Pemred radarjatim.co dengan mengirim KTA radarjatim (IRAWAN) dan minta agar pemberitaan miring sekolah itu dikondisikan
PNS /ASN seharusnya tidak pantas blokir nomor wartawan, apalagi wartawan hendak konfirmasi, seharusnya apabila tidak mau jawab konfirmasi dari wartawan tidak perlu blokir nomor,hal tersebut seakan – akan kepala sekolah tersebut ada yang ditutup – tutupi.
Padahal wartawan hendak konfirmasi mengenai pembayaran saat PPDB wali murid yang harus menyiapakan diduga uang tapi Siti selaku kepala sekolah SMPN 2 Paciran dengan kebiasaan uniknya langsung secepat kilat memblokir nomor hanpone wartawan.
RT ( 50 ) mengatakan kepada awak media saat mendaftarkan anaknya harus susah payah menyiapkan uang untuk pembayaran PPDB melalui komite, menurutnya sekolah negri katanya geratis tapi ini kok bayar sampek satu juta sembilan ratus belum lagi tiap bulan bayar lagi, jadi yang geratis apanya.
Iya mas kemarin anak saya bayar satu juta sembilan ratus saat PPDB katanya sekolah negeri gratis gratis apanya kalau gini,” ungkapnya.
Anehnya lagi kepala sekolah tersebut malah sebar handphone nomor awak media kepada salah satu oknum LSM dan wartawan untuk menanyakan siapa ada apa di Lembaga SMPN 2 Paciran melalui peraturan sebar nomor hanpone tanpa izin pemiliknya bisa dijerat hukuman pidana.
Seperti merujuk dalam undang – undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 undang – undang ITE perlindungan data pribadi, nomor telfon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindetifikasi seseorang, maka barang siapa yang sengaja sebar nomor seluler tanpa ijin memiliknya, akan mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 20 miliar.
Sampai berita ini ditayangkan kami selaku awak media Radar Jatim akan melanjutkan kejalur hukum atas tuduhan sebar nomor tanpa izin pemiliknya.(tim/red)