Kades Sukowarno Selewengkan Dana Bantuan Terdampak Covid-19 Untuk Main Judi dan Cewek

Foto: Barang bukti yang diamankan Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas [Radarjatim.co- Sungguh memprihatinkan perbuatan Kepala Desa (Kades) ini. Dia menggunakan uang bantuan covid-19 untuk berjudi dan main perempuan. Akibatnya, dia harus menanggung perbuatannya di hadapan Kepolisian.

Kasusnya itu pun kini sudah P-21 (lengkap). Nama Kades itu ialah Askari (43 tahun). Polres Musi Rawas segera melimpahkan kasus Askari ke pihak kejaksaan setempat lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan Covid-19 untuk warga yang nilainya mencapai Rp 187,2 juta.

Askari diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Kawasan Dukuh Kupang

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan sebanyak 156 kepala keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban. Setiap KK yang semestinya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid 19 sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dilarikan oleh Askari.

Pada tahap pertama pembagian BLT yang di mulai April 2020, Askari membagikannya kepada masyarakat. Namun, pada tahap dua dan tiga, yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi dan menyewa perempuan.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penadah, Penipuan dan Penggelapan Modus COD

“Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta,” kata Efraneddy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021)

Menurut Kapolres Musi, pihaknya telah memeriksa seluruh saksi atas kasus tersebut, mulai dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sampai warga yang menjadi korban. Bahkan, penyidik juga mendapatkan barang bukti dokumen pencairan BLT serta rekening koran milik desa.

“Semua alat buktinya sudah lengkap sekarang sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidang,” ujarnya.

Efrannedy pun menyayangkan kejadian tersebut. Seorang kepala desa yang semestinya membantu warga di tengah pandemi, malah memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi. Baca juga: Hidup Sebatang Kara dan Tidak Mampu, Nama Nenek Muadah Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19 Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Press Release Akhir Tahun 2021, Polres Tanjung Perak Penyelesaian Ungkap Kasus Naik 30 Persen Dari Tahun Sebelumnya

“Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang. semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya,” kata Kapolres Musi Rawas.
(Kps-red)