Pasuruan||Radarjatim.co.- Sering kali terlihat dalam suatu pembangunan Proyek himbauan tentang Keselamatan dan kesehatan kerja,juga pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
Hal ini sering tidak diterapkan oleh semua Perusahaan,sesuai yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan NO 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan keselamatan dan kesehatan kerja atau yang sering di singkat K3.

Namun sunguh-sungguh sangat disayangkan para pekerja proyek pembanguna di Gedung kantor OPD dikomplek perkantoran Raci kecamatan Kraton,Pemkab pasuruan, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT.Jaya Etika Teknik dan pelaksana pengawasan PT. Titian Jaya Consultan,terlihat jelas oleh wartawan Radarjatim.co saat berkunjung di Pemkab Pasuruan melhat langsung pekerja tidak menggunakan APD/SAFETY.(12/09/2023)
Saat wartawan radarjatim.co mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Dinas Cipta karya dan Tata Usaha terkait pekerja proyek yang tidak memakai APD /SAFETY melalui Resepsionis mengatakan”sebentar saya telponkan,kepala Bidang Dinas Cipta Karya sedang rapat dari pagi dilantai 2 ,bapak disuruh menunggu”ujarnya
Setelah hampir 2 jam lebih menunggu mulai jam 10.30 sampai 13.15 salah wartawan Radarjatim.co IF menayakan kembali kepada Resepsionis apakah masih lama atau sudah selesai Rapatnya.
“sebentar pak saya telepon ke kepala Bidang Dinas Cipta Karya. maaf pak, bapak sedang Rapat diluar,silahkan di tunggu saja”kata Resepsionis”
Sebagai wartawan IF mengatakan,saya sangat kecewa karena mendapatkan jawaban berbeda pertama saat kami tanya ke Resepsionis dan di telpon kepada Kepala Bidang Dinas cipta Karya katanya rapat dilantai 2 dari pagi, setelah di konfirmasi lagi dan di telpon oleh Resepsionis katanya Rapat diluar yang benar saja kita hampir menunggu 2 jam lebih.kata IF
“Sungguh sangat disayangkan padahal proyek ini berada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasuruan seharusnya pihak terkait seperti Kepala Bidang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengawasi langsung tekait para pekerja yang tidak memakai APD (alat pelindung diri) demi mengurangi terjadinya kecelakan dalam berkerja”ujar IF
Proyek Pemerintah yang seharusnya tertib dan menjadi pelopor pada peraturan dari Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) justru diabaikan oleh Pemkab Pasuruan.
Wartawan Radarjatim.co sudah berkordinasi kepada Protokol Pemkab Pasuruan tentang terkait diduganya Kepala Bidang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang tidak mau menemui saat dikonfirmasi oleh kami seakan alergi terhadap wartawan dan segera menindak lanjuti kepada pihak terkait yang mengabaikan Para pekerja yang tidak memakai APD /SAFETY dalam pembangunan Gedung Kantor OPD Pemkab kabupaten Pasuruan.
Lebih lanjut Tim investigasi akan koordinasi dengan Kejari Pasururuan atas dugaan korupsi dari proyek infrastruktur sebab para pekerja tidak mengunakan APD
(Ant/ TEAM)






