Gresik | RADARJATIM.CO.~Pagelaran Kirab Tumpeng Agung dalam tradisi Rebo Wekasan di Desa Suci Kecamatan Manyar pada Senin malam (11/09/2023), juga dijadikan pelampiasan kekecewaan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS) melakukan demonstrasi.
Mereka menuntut kejelasan kelanjutan pengajuan permohonan Tanah Kas Desa (TKD) Gunung Ringgit oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Suci kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Selain itu, warga menilai Pemkab Gresik tidak bisa menjadi fasilitator terhadap perkembangan pembangunan desa sesuai Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan terkesan memihak pada investor.
Untuk itu, warga juga mendesak kepada Pemdes Suci agar mengawal dan proaktif mewujudkan kemandirian desa dengan mempercepat pembangunan wisata desa di atas TKD Gunung Ringgit.
“Alasan pencabutannya (pengajuan TKD dari Pemdes Suci oleh BPN Gresik-red) tidak masuk akal. Karena ada keberatan dari Bupati Gresik. Tapi, tak ada suratnya. Maka, kita ajak seluruh elemen warga Desa Suci untuk bersatu padu dalam menuntaskan dan mengawal proses TKD Gunung Ringgit karena TKD Suci harga mati,” kata Ketua FKWS Kahlil Gibran kepada wartawan, Selasa (12/09/2023).
Ditambahkan, sudah setahun lebih proses pengajuan permohonan Tanah Kas Desa (TKD) Gunung Ringgit tidak membuahkan hasil. Bahkan, pengajuan itu ditolak setelah diterbitkan surat pencabutan berkas dari BPN Gresik No. 3815/200-35-25/VII/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
“Juga ada kabar, akan dibangun apartemen. Lah, ini kok malah kesannya berpihak ke luar. Kita sudah punya master plannya, sudah proses menata juga, tapi belum berani lanjut karena dasar statusnya belum jelas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Suci melalui Sekretaris Desa Mohammad Miftach saat ditemui mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
“Ternyata kita dapat surat itu diberhentikan, artinya ditolak. Kita ke sana (BPN-red), dengan Kades bersama BPD bersama tokoh masyarakat. Ternyata di situ disampaikan bahwa, mereka meminta kita untuk koordinasi dengan Bupati langsung,” paparnya.
Miftach menilai, pihak BPN lepas tangan begitu saja. Selain itu, jawaban yang diterima juga terkesan tidak masuk akal. Sebab, pihaknya diminta untuk menemui Bupati Gresik secara langsung.
“Terus saya tanya, apa ada surat keberatan dari Bupati? Jawabannya tidak ada. Dan juga tidak ada alasan kuat yang mendasar. Pihak BPN ndak berani melakukan mediasi, kita yang malah disuruh ke sana. Dasar kita apa mengundang Bupati? Kecuali kalau memang ada surat keberatan resmi dari Bupati,” jelasnya.
Masyarakat itu, sambung dia, memandang Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) diantarkan menjadi Bupati melalui masyarakat Desa Suci. Namun, dalam kasus ini terkesan dipersulit tanpa adanya kejelasan.
“Keberatan Bupati di dalam situ itu untuk apa? Juga belum jelas. Dulu ada wacana, jadi rumah sakit, tempat olahraga, dan sebagainya. Pak Kades juga sudah menyampaikan akan mengawal ini, yang penting bagaimana itu bisa menjadi aset bagi Desa Suci, itu kan bisa menjadi aset untuk anak cucu. Lah kalau statusnya masih TN (Tanah Negara-red), itu kan bisa dibeli pihak luar,” pungkas dia.
,(Red)






