Dua Pemakai Sabu-Sabu Keok, Saat Ditangkap Polsek Pakal

Surabaya,[Radar Jatim.co~,Anggota Unit Reserse Kriminal! (Reskrim) Polsek Pakal Polres Polrestabes Surabaya berhasil membekuk kedua pelaku pengedar atau pemakai narkotika jenis Sabu.Kamis (14/1/2021)

Kapolsek Pakal Kompol Khoiril Spd.Mengatakan, kedua tersangka berinisial RZ (56) IF (38) warga Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika jenis Shabu dengan berat timbang ±1,25 (Satu koma Dua lima) gram.”ungkap Kompol Khoiril

Baca Juga :  Ada Hak Warga Miskin untuk Bantuan Hukum yang Didanai Pemerintah, Masyarakat Harus Tahu sebagai Bentuk Jaminan HAM

“Masih Kapolsek dalam keteranganya,Penangkapan kedua tersangka di jalan Jakarta Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan,anggota langsung menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, kami menyita sebanyak 1,25 gram sabu dan barang bukti lainya, ”Kata Kapolsek.

Baca Juga :  Saat Safari Sholat Jum'at, Kapolres Sumenep Berikan Nasehat dan Himbauan Kamtibmas

karena Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) (Pengedar) subs Pasal 112 ayat (1) (pemakai) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.(En)