Jukir Area Alun-Alun Sangkapura Diduga Banyak Ditemukan Praktik Pungli, Harus Ditertibkan Dishub Gresik

Gresik {radarjatim.co~ Untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik sudah meresmikan aplikasi QRIS sekitar awal bulan April 2022 terkait aturan parkir. Penetapan tarif parkir kendaraan Roda 2 sebesar Rp.2000 dengan aplikasi QRIS yang disertai dengan Barcode sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 3 tahun 2020.

Berdasarkan pengaduan dari beberapa warga di kecamatan Sangkapura bahwa ada oknum juru parkir (Jukir) yang meminta uang parkir tanpa memberikan karcis yakni di kawasan jalan di sepanjang pasar Kotakusuma dan area Alun-Alun Sangkapura, Rabu (6/4/2022)

Foto : Personel Dishub Wilayah Bawean saat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Jukir yang diduga nakal di Area Alun-Alun Sangkapura, Rabu (6/4/2022)

Saat wartawan Radarjatim.co, melakukan investigasi ke area Alun-Alun Sangkapura di sore hari untuk mencari fakta. Alhasil, telah ditemukan ada juru parkir yang berinisial T dan A terekam oleh kamera sedang melakukan praktik pungutan liar terhadap pengendara Roda 2 yang sudah memarkir kendaraannya. Faktanya, pengendara Roda 2 tersebut diminta untuk membayar parkir tanpa pemberian karcis.

Dengan hasil temuan tersebut awak media Radarjatim.co langsung melaporkan kepada Nasrullah selaku kepala UPT. Dinas Perhubungan Wilayah Bawean untuk meminta penjelasan, Kamis (7/4/2022)

Nasrullah, menyampaikan bahwa pihaknya sering kali melakukan pengawasan dan pemantauan beserta personilnya terhadap juru parkir yang berada di Kecamatan Sangkapura namun karena keterbatasan personil pihaknya masih belum menemukan hal-hal terkait pungutan liar atau meminta tarif parkir tanpa memberikan karcis.

“Dengan adanya bukti Video Nasrullah akan menemui pihak pengelola untuk meminta ketegasan terkait juru parkir yang nakal itu. Pihaknya sudah mewanti-wanti terhadap juru parkir dan pihak pengelolah jangan sampai dalam penarikan parkir tidak diberikan karcis karena hal itu merupakan tindakan curang dan pungli. Jika ditemukan kembali jukir yang melakukan praktik pungli maka pihak pengelolah akan diberikan teguran keras termasuk juru parkir tersebut. Jika masih membandel ditemukan hal yang serupa maka akan di kenakan sanksi tegas dengan diberhentikan, tegas Nasrullah.

Nasrullah, menambahkan bahwa terkait dengan setoran dari parkir tiap hari dilakukan melalui aplikasi QRIS yang dimiliki oleh para jukir yang dimulai sejak awal bulan April 2022. Untuk mengetahui jumlah setoran perbulan hanya bisa diketahui melalui operator di Kabupaten Gresik. Nantinya yang akan dianalisis oleh kita. Hasil dari setoran parkir pihak Dishub Kabupaten Gresik mendapatkan 60%, pihak juru parkir 20% dan pihak pengelolah itu sendiri 20%, ungkapnya.

Direktur LSM BCW, Darinazar, SH, mulai geram dan angkat bicara lagi terkait juru parkir nakal yang diduga melakukan praktek Pungli. Apapun bentuk yang dilakukan oleh juru parkir di atas yang tidak memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan terkait merupakan hal yang salah sebab dapat menguntungkan diri sendiri dan tidak masuk sebagai setoran untuk PAD Kabupaten Gresik.

“Kepala UPT. Dinas Perhubungan Wilayah Bawean yang baru dilantik seyogyanya bisa memberikan terobosan-terobosan yang baru terkait pengguna jalan serta sosialisasi terkait dengan parkir. Apakah para juru parkir itu sudah memenuhi standar sebagai tukang parkir yang diberi amanat oleh dishub kabupaten Gresik,” saran Darinazar.

Selanjutnya Darinazar, SH, menghimbau kepada warga jika ada juru parkir nakal meminta uang parkir namun tidak memberikan karcis lebih baik tidak memberikan uang, apalagi buat warga pengendara sepeda motor Roda 2 yang lagi duduk dia atas kendaraannya hanya berhenti sejenak ditarik parkir oleh jukir tidak sepantasnya membayar biaya parkir, imbuhnya Jum’at (8/4/2022)

Fairi ~ Rj