Madiun || RADARJATIM.CO – Upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang diharapkan berakhir damai justru berujung pada penahanan. Seorang petani asal Kabupaten Madiun, Darwanto, kini harus menjalani proses hukum hingga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, meski sebelumnya disebut telah ada kesepakatan damai dalam perkara yang menjeratnya. 24/12/2025
Kasus yang menimpa Darwanto belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula setelah pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Madiun tahun 2024.
Pasca Pilbup, Darwanto disebut memiliki perbedaan pilihan politik dengan sejumlah pihak di desanya yang diduga merupakan oknum aparatur desa. Tidak lama berselang, Darwanto kemudian dilaporkan ke Polres Kabupaten Madiun terkait kepemilikan dan pemeliharaan seekor landak.
Di sisi lain, Darwanto mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pipanisasi di Desa Tawangrejo pada tahun 2021. Proyek tersebut disebut belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Selain itu, muncul informasi mengenai adanya pungutan kepada warga dengan nilai mencapai Rp1,2 juta per orang.
Dalam rangka mencari pendampingan, Darwanto sempat bergabung dengan LSM MAKIM dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pipanisasi tersebut kepada pihak berwenang. Namun karena proses penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, Darwanto kemudian bergabung dengan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM). Pada saat yang sama, ia tetap menjalani kewajiban wajib lapor selama berbulan-bulan di Polres Kabupaten Madiun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Darwanto dikenalkan kepada seorang pengacara yang menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan, dengan kesepakatan kedua belah pihak saling mencabut laporan. Darwanto kemudian mencabut laporannya dengan harapan perkara yang menimpanya juga dihentikan.
Namun hingga saat ini, laporan terhadap Darwanto tetap berlanjut dan berujung pada penahanan. Darwanto mengaku merasa dirugikan dan menilai terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan yang disampaikan dengan realitas yang terjadi. Ia juga menyampaikan dugaan adanya kedekatan antara pengacara yang mendampinginya dengan pihak pemerintah desa setempat, meski hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya hanya berharap keadilan,” ujar Darwanto melalui pernyataan yang disampaikan kepada pihak pendamping.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengacara maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Edi
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






