Ada Apa dengan PT. Langgeng Dua Anugrah Terkesan Curang dan Tidak Tranparan Garap Gedung Kejari Sukomanunggal

Surabaya||Radar Jatim.co.-Proyek pembangunan gedung berlantai dua di lingkungan kantor  Kejaksaan Negeri Sukomanunggal Surabaya yang dikerjakan oleh PT. Langgeng Dua Anugerah diduga tidak mematuhi UU 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.

Keterangan Foto: Pekerja dari rekanan PT. Langgeng Dua Anugrah yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) rawan kecelakaan kerja, ini jelas melanggar peraturan menteri tenaga kerja 

Tentunya hal itu sangat disayangkan ,pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh pemerintah kota Surabaya yang bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,

Baca Juga :  PPS Banjarbillah Kecamatan Tambellangan Serahkan Honor Pantarlih

Indikasi kecurangan itu nampak dari papan informasi proyek idak dicantumkan nilai anggaran, kalender pelaksanaan dan sumber anggaran dari mana, Hal tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres no 54 tahun 2010 dan perpes no 70 tahun 2012 Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(18/10/2023)

Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pt Langgeng Dua Anugerah sangat jauh yang namanya K3 seperti papan himbauan yang di pasang di depan proyek

Baca Juga :  Super Hero!!!! BPB Linmas Tak Butuh 3 Pilar

Terlihat jelas oleh Media Radar Jatim masih banyak pekerjanya tidak memakai APD padahal itu anda Anggarannya kenapa tidak digunakan, patut diduga dikorupsi anggaran APD

Saat media Radar Jatim mengkonfirmasi kepada pelaksana proyek ternyata tidak ada ditempat.dan mandor bangunan menjelaskan.

‘Untuk masalah anggaran dan APD saya tidak tau mas,

Sampeyan tanyakan langsung ke pelaksana proyek Doni untuk lebih jelasnya.jam segini ( 14.20 ) tidak ada ditempat.Saya kasih nomer wa nya aja”ujarnya

Seketika itu media Radar jatim langsung mencoba konfirmasi melalui  pesan WhatsApp kepada pelaksana proyek tapi tidak ada respon sama sekali

Baca Juga :  Penghadang Kajari Kediri Akhirnya Terkuak

Akhirnya Tim Radar Jatim langsung mendatangi Humas Kejaksaan negeri Sukomanunggal.untuk menanyakan soal proyek yang berada di lingkungan kejaksaan tersebut dan Candra Humas kejaksaan menjelaskan.

” Sebetulnya kalau menanyakan soal proyek itu sampeyan langsung ke Pemkot karena kita kebetulan berketepatan terkait proyek ini”

Untuk lebih jelasnya silahkan ke Pemkot atau pihak kontraktor jika mau menanyakan kenapa anggaran pembangunan tidak dicantumkan dan para pekerjanya tidak memakai Apd”katanya

Sesuai dengan arahan humas kejaksaan media Radar Jatim akan mengkonfirmasi kepada Pemkot dan Pihak Kontraktor untuk kejelasannya.

( BERSAMBUNG/nt/team/RJ)