Hakim PN Bandung Perintahkan Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

.

Radarjatim.co – Ramainya perbincangan mengenai kejanggalan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang viral di beberapa bulan ini.

Praperadilan yang dilayangkan Pegi melalui Tim Pengacaranya atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024)

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Krikilan Driyorejo Mendadak Geruduk Kantor Desa, Ternyata Buntut Demo Di Depan PT. TOTO

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :  Coklit Selesai, PPS Desa Banjarbillah Sampang Gelar Pleno Terbuka DPHP

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ujarnya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Baca Juga :  Kades Tanjungan Driyorejo Tidak Ngerti UU Tentang Pers, Tolak Kunjungan Wartawan Lain, Selain Wartawan KWG

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.(Rois)