Situbondo – Radarjatim.co ~ Tempat parkir untuk kendaraan roda dua dan empat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo,
Banyak dikeluhkan masyarakat para pemohon dokumen dan para pengguna jalan. Sebab, tempat parkir tersebut penataannya sangat amburadul,dan sangat mengganggu para pengguna jalan umum.
Parkiran kendaraan roda dua yang seharusnya di halaman sudah tersedia, namun parkiran tersebut di letakan dipinggir jalan raya umum,sehingga sangat mengganggu para pengguna jalan.
Padahal tempat parkiran sudah ada tempatnya atau tersedia yang sudah dibangun oleh pemerintah melalui anggaran pemerintah.
Namun tempat parkir tersebut tidak di fungsikan atau tidak diperbolehkan untuk ditempati parkir bagi masyarakat atau pemohon dokumen Adminduk, dinas terkait.Senin (08/07/2024).
Sehinnga para pemohon terpaksa memarkirkan kendaraannya di bahu jalan umum dengan sembarangan.menyebabkan kendaraan bermotor pengguna jalan sangat terasa terganggu dan macet.
Menurut ketangan yang di sampaikan Bang Sukur (38) salah satu pengguna jalan asal Kelurahan Paraaman, Situbondo,”setiap lewat di sana saya sangat merasa terganggu dengan adanya carut marutnya parkiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
” Setiap lewat sana pasti carut marut, berantakan parkirnya, “kata Bang Sukur Senin (08/07).
Sementara itu menurut yang di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra.Hj.Tri Cahya Setianingsih, MM ketika dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsAppnya menjelaskan,” bahwa untuk parkir sudah di fasilitasi petugas parkir oleh Dishub Kabupaten Situbondo.
Sambung dia, mengingat fasilitas parkir di dalam halaman samping kantor Disdukcapil tidak memungkinkan, karena aktifitas roda 4 kantor yang setiap saat keluar masuk. Sedangkan fasilitas parkir belakang hanya cukup untuk karyawan kantor Disdukcapil.
” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo memang mempunyai parkir yang tidak memadai, sebab tidak bisa menampung sepeda motor dan mobil, “imbunya.
Tidak hanya itu,fasilitas memang terbatas di Kantor Disdukcapil memang tidak dapat memfasilitasi parkir pemohon. Hal itu sudah sejak saya belum jadi Kadis Dukcapil.
” Kami sudah berkirim surat ke Dishub Kabupaten Situbondo untuk memfasilitasi petugas parkir di tepi jalan raya. Sebab, saya sendiri saja sering kesulitan karena parkir kendaraan yang sering mepet ke pintu keluar. Tapi mau bagaimana lagi ?. Kondisinya memang begitu. Insya Allah kalau pelayanan DUKCAPIL sudah di MPP, sudah tidak ada lagi yang parkir di tepi jalan raya, “pungkasnya.
(her)