Giat Polsek Dukuh Pakis Melalui Operasi Yustisi

Surabaya,[Radar Jatim.co~ Bhabinkamtibmas Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya Bripka Desix.H, bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Sugihartoyo, SH., MH., kegiatan ini dilaksanakan giat menyampaikan Maklumat Kapolri No. Mak/Xll 2020 kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan Perwali No. 67 tahun 2020, serta dialogis dengan pelanggar.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Dukuh Pakis, anggota Koramil Dukuh Pakis anggota Linmas dan anggota Satpol PP Kecamatan Dukuh Pakis.

Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.

Saat ditemukan pelanggar orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi tilang KTP dan lainnya langsung di dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan swab tes.

Selain pelanggar protokol kesehatan, dalam kegiatan ini juga ditemukan orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Mereka diberikan sanksi tilang sesuai aturan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  2-tahun-beroperasi-klinik-asyifa-medika-Tidak Ada SIP-alias-bodong-ini-tanggapan-dprd-kabupaten-gresik

Menurut Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Sugihartoyo, SH., MH., kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.

“Masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokok kesehatan, seperti memakai masker. Karena itulah operasi yustisi ini terus kami lakukan bersama instansi samping,” jelas Sugihartoyo.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Ketua IDI Sidoarjo Siap Sinergi Sukseskan Program Prioritas Bupati Gus Muhdlor

Masih Sugihartoyo, kami memberikan hinbauan dengan mengutamakan protokol kesehatan, mengunakan masker dan hand skun dengan benar dan mencuci tangan dengan sabun.

“Dan juga jaga jarak dan jangan berkerumun pengunjung mencegah penyebaran Covid-19, jaga kesehatan dan kebersihan diri, pembatasan aktivitas masyarakat dan tempat-tempat usaha jam 22.00 Wib, ” tegas orang nomer satu di Mapolsek Dukuh Pakis itu. (En)