Radarjatim | Madiun – Menyikapi adanya dugaan bagi bagi uang dalam kampanye paslon di Rejomulyo beberapa waktu lalu,membuat Bawaslu Kota Madiun menggelar rapat pokja dengan tim Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) untuk didalami lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran dalam kampanye tersebut yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun Jl. Udowo No.1, Oro-oro Ombo, Kec. Kartoharjo Kota Madiun Rabu siang (09/10/2024).
Wahyu Sesar selaku Ketua Bawaslu Kota Madiun ketika dihubungi awak media Radar jatim terkait hasil rapat tersebut mengatakan bahwasanya dalam rapat kemarin dirinya tidak hadir dalam pembahasan dikarenakan ada kegiatan lain dan sepenuhnya diserahkan ke pihak komisioner penanganan pelanggaran.
“Kemarin saya ada kegiatan,jadinya saya tidak ikut dalam pembahasan itu,ke komisioner penanganan pelanggaran saja ya,jelasnya singkat , Kamis (10/10/24).
Sementara itu pihak dari komisioner penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Madiun Verinanto ketika dihubungi melalui jaringan whatsapp sellular mengatakan bahwa kemarin hanya sekedar pembahasan dengan tim Gakkumdu.
“Intinya kita mendengar masukan teman teman yg.tergabung dlm Gakkumdu terutama dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan terkait pemenuhan unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan”,tukasnya.
Pertemuan dengan tim Gakkumdu yang digelar Rabu kemarin hanya mengerucut sebatas pembahasan.
Verinanto menegaskan bahwa belum ada putusan terbukti atau tidak,dan akan dilakukan pembahasan selanjutnya.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional