Radarjatim | Jakarta – Seorang perempuan warga Jakarta berinisial SN resmi melaporkan seorang Polisi berpangkat AKBP berinisial RA,salah satu anggota Polda Sulbar di Propam Mabes Polri pada 5 September 2024 lalu dengan Nomor laporan: SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN.
Oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga melakukan pengancaman dan tindakan arogansi pada seorang perempuan berinisial SN tersebut.
SN saat dikonfirmasi awak media via telepon selulernya mengatakan, telah menerima perlakuan tidak menyenangkan yang disertai dengan pengancaman saat mencoba menagih sisa cicilan mobil yang sebelumnya dijual kepada RA tersebut.
“Kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli 2024 lalu,saya menagih RA untuk melunasi sisa cicilan mobil yang dibeli dari saya, namun saat berbicara kepada RA dia mengancam dengan bilang hati-hati kalau di jalan nanti mobil kamu saya rusak,saya juga mendapat kata-kata kasar seperti kebun binatang,” ungkapnya, Rabu (9/10).
Bukan hanya ancaman saja,bahkan ia juga akan diintai dijalan, bahkan mobil HRV miliknya akan dirusak jika ketemu dijalan.
Dikutip bacapesan, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media membenarkan adanya laporan korban tersebut. Pihaknya saat ini sudah melakukan klasifikasi terhadap pelapor untuk memproses laporan tersebut.
“Untuk sementara, kami pihak penyidik sudah melakukan memanggil terlapor dua kali namun sampai saat ini terlapor belum menghadiri panggilan penyidik Propam,” ujarnya,Rabu (09/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wijaya, menyebut saat ini Polda Sulbar sedang menyiapkan surat DPO jika pelaku tidak kunjung menghadiri panggilan Propam.
“Sementara proses untuk DPO,” pungkasnya singkat.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional