Foto : Kantor BRI Link Bawean di Jl.Raya Pudakit Barat Kecamatan Sangkapura
Gresik | radarjatim.co~ Telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa Kasus penggelapan dana BRI link di Bawean, Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menjatuhkan putusan (vonis) terhadap terdakwa saudari Laila (21), sebagaimana
Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Kamis (29/9/2022)
ELA begitu panggilan akrabnya, Warga dusun Sarambeh Desa Kebuntelukdalam Kecamatan Sangkapura ini telah divonis majelis hakim yang diketuai Agus Waluyo SH.MH, dengan putusan (vonis) hukuman penjara atau kurungan selama 1( satu ) tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana BRI link Bawean milik Ramadhan Fikri (26) warga asal desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura sebesar Rp 104.000.000.
Perkara pidana penggelapan ini awalnya terjadi pada tanggal 10 Januari 2021, Saat itu Laila mengaku bahwa dirinya dirampok oleh orang tidak dikenal dan saat dimintai keterangan di Kantor Mapolsek Sangkapura Polres Gresik oleh Kanit Reskrim Aiptu Basuki Darianto selalu berubah-rubah.
Hampir dua tahun penanganan perkara di penyidik, Kini akhirnya baru ada titik terang dari PN Gresik
Putusan majelis hakim lebih ringan 6 Bulan dari tuntunan jaksa penuntut umum, Nugroho Tanjung, SH.MH yang menuntut terdakwa Laila Satu Tahun Enam Bulan penjara,
Terpisah saat dikonfirmasi radarjatim.co, apakah sudah puas dengan vonis majelis hakim tersebut, Fikri Sapaan akrab owner (Pemilik) BRI link di Pulau Bawean sebagai pihak korban yang dirugikan ini memohon pada jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding, Saya pingin vonis terdakwa yang maksimal biar ada efek jera bagi pelaku kriminal (kejahatan) pintanya , Kamis (29/9/2022).
(Red)






