Gresik, Radarjatim.co – Puluhan massa yang terdiri dari serikat pekerja FSPMI dan anggota GenPATRA melakukan pendudukan dengan memasang tenda di depan pintu gerbang PT. Surya Pertiwi Nusantara (TOTO) di jalan Raya Driyorejo No.23 Dusun Lopang Driyorejo Kec. Driyorejo Kab. Gresik, sehingga pintu gerbang perusahaan tersebut nyaris tertutup. Kamis (30/03/2023).
Aksi tersebut dilakukan karena diingkarinya perjanjian yang dibuat pada tahun 2019 oleh PT. SPN, yang berjanji memberikan kesempatan 4 bulan kepada pihak alih daya untuk memanggil kembali para pekerja, Masduqi Cs (11 orang) yang dirumahkan. Tetapi sampai dengan hari ini, hal itu tidak dilakukan.
Pendudukan dengan memasang tenda di depan pintu gerbang perusahaan produsen peralatan kamar mandi asal Jepang (TOTO) tersebut dilakukan oleh 30 orang, dengan sistem bergiliran atau shift dari pekerja FSPMI dan anggota LSM GenPATRA.
Aksi itu sendiri sempat mendapat kontra (penolakan) dari keamanan internal dan pihak manajemen perusahaan. Dan pihak manajemen perusahaan mengajak (peserta aksi) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke (PHI) Pengadilan Hubungan Industrial.
Kronologinya sendiri bermula pada tahun 2017. Masduqi Cs (Warga Desa Semambung) yang bekerja di PT. Surya Pertiwi Nusantara (SPN), saat itu mendapat upah di bawah UMK setempat.
Kemudian para pekerja mendirikan organisasi serikat pekerja dan bergabung di FSPMI. Karna upah yang diperoleh di bawah UMK, para pekerja melaporkan hal tersebut ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan.
Sekitar tahun 2018 para pekerja di alihdayakan ke PT. KBM, lalu pada tahun 2019 perusahaan alih daya tersebut mengembalikan lagi para pekerja ke PT. SPN. Saat pertengahan tahun, Pihak PT. SPN melakukan musyawarah yang mana pada intinya, dalam perjanjian bersama tersebut pihak PT. SPN memberikan kesempatan 4 bulan kepada pihak alih daya untuk memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan.
Akan tetapi, sampai dengan tahun 2022, pihak PT. KBM maupun PT. SPN tidak memanggil kembali para pekerja tersebut.
Sehingga, pada awal tahun 2023 para pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. SPN untuk menagih janji sebagaimana perjanjian bersama pada tahun 2019.
Para pekerja sendiri juga sudah melayangkan surat Bipartit sebanyak 2 kali, agar permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan.
Andi Pras selaku Koorlap aksi dari FSPMI menyuarakan 3 tuntutan kepada pihak manajemen PT. SPN :
1. Pekerjakan kembali Sdr. Masduqi Cs (11 orang)
2. Bayar upah selama tidak dipekerjakan (41 bulan)
3. Angkat menjadi karyawan tetap
Sedangkan dari GenPATRA yang di ketuai oleh Ali Candi menuntut pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD harus berani mengambil sikap tegas untuk mencabut ijin, jika ada perusahaan yang tidak mengutamakan pekerja lokal (pribumi).
“Pemkab Gresik dan DPRD harus berani bersikap tegas untuk mencabut ijin, jika ada perusahaan yang tidak mengutamakan pekerja lokal atau warga sekitar,” tegas Ali Candi.
Ditambahkan Ali Candi, Pihaknya juga sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD terkait penggunaan pekerja lokal yang wajib diprioritaskan. Dan apabila itu tidak dilakukan oleh suatu perusahaan, maka mereka sanggup untuk mencabut ijin nya. Termasuk Juga, apabila tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah di tandatangani oleh pihak terkait.
Aksi pendudukan tersebut akan terus dilakukan sampai tuntutan mereka dikabulkan.
(Md/Red)






