Gresik || Radarjatim.co – Forum Group Discussion (FGD) sosialisasi pertambangan diselenggarakan di vecast 21 caffe Kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik, mendapatkan apresiasi yang luar biasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Anzja C Ista’la atau Anzja dari Dinas Energi Sumber Daya Energi Mineral (ESDM) Provisi Jawa Timur (Jatim) saat ditemui usai acara, mengatakan mestinya acara ini yang melaksanakan pemerintah.
Justru inilah peran pemerintah yang sangat terbantu, sebagai kepanjangan mitra strategi pemerintah, LiraNews biro Gresik bergerak berinisiatif melakukan sebuah invasi, Pada Hari ini melaksanakan kegiatan FGD sosialisasi pertambangan, ucapnya, Kamis, (1/8/2024).
Ia mengakui baru kali ini, kegiatannya dimotori oleh media yakni dari LiraNews yang mengadakan sosialisasi pertambangan, dan itu jarang ada dan baru pertama dilaksanakan di Gresik.
Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih, acaranya luar biasa dengan menghadirkan tokoh dan berbagai pelaku usaha tambang, Pihaknya berharap, kedepannya pelaku usaha bisa mengajukan izin, sehingga secara legalitas memenuhi persyaratan.
Pemerintah dalam hal ini saling membantu pelaku bisnis, dengan begitu secara legalitas kami juga terbantu, jelasnya.
Bahkan kegiatan Pertambangan, tidak hanya menggali saja, artinya melakukan spam, pengangkutan, penjualan dan melakukan pemasaran.
Apabila terpenuhi satu unsur itu saja, maka sudah bisa dikatakan kegiatan pertambangan, unsurnya yang izinnya, pungkas Anzja.
Apalagi jenisnya lagi dijual apa pun bentuknya, itu namanya harus mengantongi izin pertambangan.
Sangsi bagi pengusaha atau pelaku usaha tambang yang tak punya izin sebagai.mana tercantum di pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020, kalau penambang tanpa izin sangsinya pidana dan denda puluhan miliar rupiah
Itu rana wewenang alat penegak hukum (APH), jadi kalau ada pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin konsekuensi kena sangsi pidana, nanti yang memproses kejaksaan.
Sementara Dinas ESDM hanya meneruskan pengaduan dari masyarakat, ketika ada aduan terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, tutur Anzja
Selama diskusi berjalan, tak sedikit keluhan para pelaku usaha yang disampaikan di forum diskusi group,
Diawali hal proses tata ruang peruntukan lahan, perizinan, operasional, bahkan sangsi bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Kesimpulannya, pelaku usaha penambangan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan harus kantongi izin terlebih dahulu.
Seperti diketahui, FGD merupakan inisiatif LiraNews Biro Gresik yang bekerja sama dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur,
Dengan menghadirkan, sejumlah Narasumber di antaranya, Suratmi sebagai koordinator, M.Anzja C Ista’la staf Dinas ESDM Provinsi JawaTimur, Dyaning Sri Pertiwi , Rizky Yulianto Bidang Tata Ruang dan Wiwik G, Saifuddin M dari bidang Sumber daya air (SDA) Dinas PUTR kabupaten Gresik
Juga hadir jajaran Muspika Balongpanggang, pelaku usaha penambangan, LSM, Drs. Mulyanto, MM, selaku tokoh masyarakat (Tomas) dan sejumlah media terlibat dalam diskusi tersebut.
(Rois)