Surabaya | radarjatim.co.
KPU Kota Surabaya kembali didatangi Forum Bumbung Kosong untuk Audiensi dengan Ketua Komisioner KPU Surabaya. Selasa (1/10/2024)
Audiensi yang berlangsung di lantai 2 KPU Surabaya langsung dipimpin Ketua Komisioner KPU Suprayitno, dan 3 Komisioner lainnya.
L
Dalam Audiensinya Koordinator Forum Bumbung Kosong Yanto Ireng langsung menanyakan 2 pertanyaan di antaranya
1Apa dasar Penetapan Kosong sebagai peserta Pilkada di Surabaya tahun 2024 ini.
Kalau memang Kotak Kosong ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surabaya dan tertuang dalam surat suara dengan nomer urut 2 Siapa yang mengusulkan?.
Menanggapi pertanyaan dari teman teman Forum Bumbung Kosong (FBK) ini, Nano sapaan akrab dari Suprayitno menjelaskan Bahwa memang Kotak Kosong secara tertulis tidak ada didalam PKPU, dan itu semua tertuang pada petunjuk tehnis apabila dalam pilkada ini hanya diikuti oleh satu paslon.
Dan ketika masih waktu pendaftaran sampai batas akhir tidak ada lagi calon lainnya, dan KPU D Surabaya menerima regulasi dari KPU Pusat agar pendaftaran Bapaslon di perpanjang selama tiga hari lagi.
Sedangkan dalam batas waktu tiga hari terakhir, toh masih tetap hanya satu Bapaslon saja yakni PETAHANA.
Dan sebelum hari penetapan KPU yang pada waktu itu hari Rabu 18 September 2024 telah didatangi oleh Forum Bumbung Kosong (FBK) yang menanyakan Pijakan apa yang dipakai oleh KPU Surabaya untuk menetapkan Kotak Kosong sebagai peserta Pilkada Surabaya 2024.
Robby S yang dari MPRS Menekankan Apakah Kotak Kosong atau Kolom Kosong itu sebagai peserta atau bukan ?. Kalau Kolom Kosong Bukan Peserta Pilkada ya nggak perlu dimasukkan dalam Surat Suara, Kalau sebagai Peserta Pilkada siapa yang bertanggung jawab, dan hak haknya bagaimana.
Ini mohon dijelaskan secara hukum, karena bagaimanapun juga semua pentahapan harus berlandaskan hukum.
Dan dalam Audiensinya salah satu dari Komisioner KPU Surabaya menjawab ” Masih Menunggu PKPU Pusat.
Oleh karenanya, untuk yang kedua kalinya Forum Bumbung Kosong kembali menanyakan pada KPUD Surabaya tentang Keabsahan Kotak Kosong atau Kolom Kosong.
Lagi lagi dengan dalih KPUD Surabaya sebagai Implementator KPU Pusat. Jadi intinya KPUD mau atau tidak mau harus menjalankan perintahnya, maka oleh karenanya dalam menjalankan regulasi ini KPU Surabaya berpedoman pada Surat Dinas KPU RI nomer 2149/PL.02.3-SD/06/2024.
Yang secara khusus mengatur Mekanisme Pengundian nomer calon.
Demikian pungkas Nano Suprayitno.
Dalam menutup Audiensinya dengan Forum.
(BSK)