Eks THK2 di Provinsi Jatim Pertanyakan Kejelasan Nasibnya ke Pemerintah, Semestinya Jadi Prioritas Utama di PPPK 2024

Oplus_131072

Eks THK2 Abdul Razak bersama rekan-rekan seprofesinya saat bersilaturahmi di kantor BKD Provinsi Jawa Timur. (Foto: istimewa radarjatim.co)

Surabaya | RADARJATIM.CO – Pemerintah melakukan Berbagai terobosan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat terus digaungkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Mulai dari menaikkan gaji guru serta tunjangan guru non-ASN, Swasembada Ketahanan Pangan Nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan terobosan lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Namun ironisnya, ternyata masih ada yang luput dari perhatian pemerintahan daerah terkait nasib para guru honorer yang masih terkatung-katung dan tidak sejalan dengan harapan pemerintahan pusat.

Hal itu terjadi ketika 6 Ex THK2 dari berbagai wilayah Daerah di Jawa Timur mempertanyakan nasibnya ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Jum’at (24/01/2025).

Sebut saja diantaranya adalah Sujatmiarsih, guru honorer kelahiran Blitar tahun 1966 ini mengajar PPKN di salah satu SMK Negeri Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Ia lama mengabdi sejak TMT (Tanggal Mulai Tugas) pada tanggal 01 Juli 2004 sebagai honorer tapi hingga kini belum juga ada titik terang akan nasibnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Terakhir ikut ujian penerimaan CPNS sejak 2013 dengan nilai memuaskan tapi tidak menjamin dirinya lolos diterima sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Lalu Dewi Kus Endang, guru honorer kelahiran tahun 1976 ini mengajar Bahasa Inggris di salah satu SMA Negeri Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Ia mengabdi sejak pada tanggal 01 Juli 2003 sebagai honorer tapi hingga kini belum juga ada titik terang nasibnya sebagai PNS atau ASN. Terakhir juga ikut ujian penerimaan CPNS sejak dengan nilai cukup memuaskan tapi dirinya tidak lolos diterima sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Opsen Pajak Kendaraan Apakah Jadi Solusi atau Beban Tambahan bagi Wajib Pajak

Selain itu adalah Sulaima. Guru honorer kelahiran tahun 1979 ini mengajar IPA di salah satu SMK Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Mengabdi sejak pada tanggal 18 Juli 2003 tapi hingga kini belum juga ada titik terang nasibnya sebagai PNS atau ASN. Sama dengan yang lain, terakhir ikut ujian penerimaan CPNS sejak dengan nilai cukup memuaskan tapi belum juga diterima sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Disamping itu juga Isnaniyatul Faroh. Guru honorer kelahiran tahun 1979 ini mengajar Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Negeri di naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Ia mengabdi sejak pada tanggal 12 Juli 2004 tapi hingga kini belum juga ada kepastian nasibnya sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Begitu juga dengan Moh. Rasul, guru honorer kelahiran tahun 1982 ini mengajar Penjasorkes di unit kerja Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dirinya mengabdi mulai tanggal 19 Juli 2004 tapi belum juga ada titik terang akan nasibnya sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Termasuk juga Abdul Razak, guru honorer kelahiran tahun 1974 ini mengajar Bahasa Inggris di SMAN 1 Sangkapura kabupaten Gresik.

Ia mengabdi lebih lama daripada yang lain sebagai honorer sejak TMT pada tanggal 17 Juli 2000. Tapi hingga kini masih bernasib sama dan belum diterima sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Padahal nilainya sangat memuaskan ketika terakhir ikut ujian penerimaan CPNS atau CASN.

Baca Juga :  DPRD Situbondo Tak Perlu Paksakan Bentuk Pansus Pilkada

“Sebenarnya kami tujuh orang mas, satunya adalah Pak Hanafi yang termasuk dalam Daftar Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/349/204/2025 Tentang Perubahan Status Kelulusan dari R3 Ke R2 Pada PPPK Guru Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Tapi Alhamdulillah status beliau sudah K2 duluan,” ungkap Abdul Razak ketika diwawancara oleh para awak media di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Jum’at (24/01/2025) pagi.

“Sedangkan kami yang belum K2 masih harus bersabar menunggu, meskipun ada yang sudah terlanjur jauh-jauh dari Banyuwangi dan Bawean kesini,” imbuhnya.

Abdul Razak menambahkan, dirinya bersama teman-teman seprofesinya mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim adalah untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan kejelasan nasibnya selama ini.

“Alhamdulillah, walau pun tadi tidak sempat ditemui oleh pihak BKD Jatim, tapi tadi sudah sempat berkomunikasi dengan Tim Verifikasi dari BKD Jatim yang diwakili oleh Pak Rizal,” ujarnya.

Abdul Razak mengungkapkan, sejak diterimanya Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/349/204/2025 Tentang Perubahan Status Kelulusan dari R3 Ke R2 Pada PPPK Guru Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 sejak malam kemarin (23/01/2025), maka dirinya beserta teman-temannya berinisiatif membawa juga berkas kelengkapan jika diperlukan oleh BKD Jatim.

Namun saat disinggung oleh awak media terkait terbitnya pengumuman tersebut tercantum pada tanggal 16 Januari 2025, namun Abdul Razak tidak mempermasalahkannya meskipun dirinya menerima pengumuman tersebut baru semalam.

Baca Juga :  Proyek Swakelola DAK 2 Milyar SMAN 1 Montong Tuban Sarat Kejanggalan dan Misteri

“Kami tidak mempermasalahkan mas. Sebab tadi Pak Rizal juga mengatakan sewaktu kami komunikasi via telfon, bahwa BKD Jatim hanya membantu untuk menjembatani saja ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, sewaktu awak media melakukan klarifikasi ke Rizal selaku yang mewakili Tim Verifikasi di kantor BKD Jatim tidak dapat ditemui, dikarenakan menurut resepsionis masih sedang dinas luar.

Sewaktu awak media melakukan klarifikasi terkait nasib 6 Guru Honorer via pesan WhatsApp, Rizal menanggapi dengan mempersilahkan untuk membaca Dasar Hukum Rekrutmen ASN 2024 dengan menge-share linknya melalui pesan WhatsApp.

“Sore, kalau terkait itu mungkin njenengan bisa baca dasar² hukum yang ada saat ini pak https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/bacpeng/dasar-hukum-rekrutmen-asn-2024,” katanya.

Sedangkan terkait nasib pegawai honorer, Rizal pun mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan aturan dari KemenpanRB dan BKN.

“Kalau terkait nasib pegawai honorer, kami manut dgn aturan dari KemenpanRB dan BKN. karena yang membuat kebijakan adalah kementerian 🙏🏻 Kalau saya posisinya sbg staf mawon pak,” tandasnya.

Disamping itu, saat pagi tadi Abdul Razak pun menyampaikan bahwa dirinya bersama teman-teman juga berterimakasih dan sangat berharap bantuan dari BKD Jatim melalui Tim Verifikasi, untuk menjembatani ke BKN terkait kejelasan nasibnya selama ini.

“Sekali lagi, kami berterimakasih kepada BKD Provinsi Jatim melalui Tim Verifikasi yang diwakili oleh Pak Rizal. Harapan kami, semoga ada titik terang pengabdian kami selama ini oleh pemerintah sejak TMT sebagai honorer hingga menjadi penetapan,” pungkas Abdul Razak seraya berdo’a bersama teman-temannya.

(Shr/red)