JOMBANG|Radarjatim.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Capaian ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (17/4/2025) sore.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jombang Salmanuddin Yazid, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Jombang Syaiful Anwar, Inspektur Kabupaten Abdul Madjid Nindyagung, dan Kepala BPKAD M. Nashrulloh.
“Alhamdulillah, Kabupaten Jombang kembali mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujar Bupati Jombang, Warsubi, usai menerima laporan.
Menurut Warsubi, pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif di Jombang. Ia mengapresiasi dukungan penuh dari DPRD yang turut memberikan masukan konstruktif dalam perumusan kebijakan dan pengawasan anggaran.
“Ini bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tapi hasil kerja kolektif. DPRD sangat mendukung program kepala daerah, dan kami selalu terbuka terhadap kritik dan masukan demi pembangunan yang lebih baik. Semoga menjadi keberkahan untuk kita semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa opini WTP bukan semata-mata soal pencapaian administratif, melainkan cerminan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus menjadi harapan masyarakat Jombang.
“Capaian ini kami persembahkan untuk masyarakat. Kami berharap raihan WTP ini mendorong jajaran Pemkab Jombang untuk terus meningkatkan kinerja, pelayanan, dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, opini WTP dari BPK RI diberikan atas dasar pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk aspek transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengelolaan anggaran.
(Penulis: LR/Kenzo)