Dugaan Pungutan Program Peningkatan Mutu Pendidikan di SMAN 1 Manyar Kembali Disorot, Transparansi Pengelolaan Dana Dipertanyakan

Gresik || Radarjatim.co – Dugaan penarikan iuran melalui Program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) di SMAN 1 Manyar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang diterima awak media mengindikasikan adanya kewajiban pembayaran iuran bulanan yang dibebankan kepada peserta didik, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta transparansi pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan keterangan salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap peserta didik disebut diwajibkan membayar iuran sebesar Rp250.000 setiap bulan. Apabila dalam satu rombongan belajar terdapat sekitar 45 siswa, maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp11.250.000 per bulan hanya dari satu kelas. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memerlukan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme penetapan, hingga laporan penggunaan anggarannya.

Selain iuran PMP, sumber yang sama juga menyebut adanya infak harian yang dipungut dari siswa tanpa batasan nominal. Menurut keterangannya, para peserta didik tidak memperoleh penjelasan secara rinci mengenai tujuan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana infak tersebut.

Guna menerapkan prinsip cover both sides, awak media melalui Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB), Sungatno Hadi, S.H., telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Manyar, Lukman, melalui pesan singkat maupun jalur komunikasi lainnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Sementara itu, Sungatno Hadi mengaku menerima pesan dari pihak sekolah yang menurut penilaiannya bernada keberatan terhadap upaya konfirmasi tersebut. Ia juga menyatakan menerima rekaman suara yang disebut berasal dari seorang penyidik kepolisian dan dinilai mengandung peringatan mengenai kemungkinan pelaporan balik terhadap dirinya.

Baca Juga :  Polsek Wiyung Diduga Pulangkan 2 Tersangka Judol

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Wakil Ketua PJGB dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, serta tidak mengandung unsur paksaan.

Selain itu, berbagai ketentuan mengenai pengelolaan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri juga menegaskan bahwa setiap penghimpunan dana harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Proyek TPT Pokmas Dana Hibah ABPD Jatim 2022 di Desa Temoran Diduga Menyimpang dari RAB, Pelaksana Ngaku Ngesub

Atas dasar itu, awak media mendorong pihak SMAN 1 Manyar untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan Program Peningkatan Mutu Pendidikan, mekanisme penghimpunan dana, laporan penggunaan dana PMP maupun dana infak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di sekolah negeri.

Hingga berita ini dipublikasikan, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak SMAN 1 Manyar maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan mengedepankan kepentingan publik.(tim)