RADARJATIM.CO.~Melalui unggahan Akun Tiktok @wongjowoasli86 viral, Statemen ( pernyataan ) Komnasdik JATIM Bangun Purnomo dengan tegas mengatakan maraknya teman media, LSM yang merecoki lembaga Pendidikan jenjang SD, MI, SMP, SMA, MTS, SMK, MA, PKPLK, di wilayah Jawa Timur.
Dengan pernyataan (statement) negatif yang ujung ujungnya meminta DP dengan nilai fantastis hingga puluhan juta rupiah yang dinilai pemerasan,bahkan wartawan, LSM dianggap meresahkan KS di wilayah Bojonegoro, Lamongan Tuban Gresik dan lain sebagainya.
Penjelasan Bangun Purnomo yang berkali kali mengenai Permendikbud No 75 Tahun 2016,Pergub No 8 Tahun 2023 tentang Komite sekolah menurutnya Tiktas Sekolah gratis berkualitas tidak berlaku hanyalah sifatnya politis saja.
Mana ada Sekolah gratis berkualitas Dana Bantuan Pendidikan dari Pemerintah seperti BOS,BPOPP, adalah bantuan minimal,Untuk seragam Siwa menjadi tanggung jawab wali murid,” ungkap bangun Purnomo di akhir pernyataanya.
Mendapati hal tersebut menurut media radarjatim co. pernyataan komnasdik Jatim Bangun Purnomo dinilai sangatlah melecehkan profesi wartawan dan LSM, yang mengarah kepada tindakan perbuatan melawan hukum.
Merujuk ke pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 311 KUHP, tentang tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak nama baik.
(Sgt)