​DPRD dan PU-BMSDA Sidoarjo Pilih Bungkam, Salinan Pencabutan Kelas Jalan Karangbong ‘Digantung’ Tanpa Kejelasan

Sidoarjo || RADARJATIM.CO – Polemik Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kian memanas. Hingga akhir Oktober 2026, ketidakpastian hukum terkait dokumen resmi pencabutan kenaikan golongan kelas jalan masih menggantung.

​Instansi terkait mulai dari DPRD Sidoarjo, khususnya Komisi C, hingga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, terkesan kompak menutup diri dan enggan memberikan transparansi informasi kepada publik.

​Hingga hari ini, Sabtu (31/10/2026), dokumen krusial berupa notulen resmi hasil inspeksi mendadak (sidak) serta salinan surat permohonan pencabutan kenaikan golongan kelas jalan tak kunjung diserahkan kepada pihak pelapor maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong. Padahal, dokumen otentik tersebut sangat dinantikan warga sebagai pegangan sah untuk mengawal komitmen betonisasi di sempadan Sungai Afvour Karangbong demi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Tidak Sulit bagi KPK bila Serius dan Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

​Sikap tertutup ini diperparah oleh lambatnya respons birokrasi di internal Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Sebelumnya, Plt. Sekretaris Dinas PU-BMSDA, Prayit, saat dikonfirmasi awak media hanya memberikan jawaban klise tanpa kepastian nyata.

​”Masih konfirmasi dengan bidang jalan pak,” ujar Prayit ringkas kala itu.

​Namun, janji tersebut seolah menjadi isapan jempol belaka. Saat kembali dikonfirmasi pada Sabtu (31/10), Prayit justru memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan progres apa pun terkait tindak lanjut penanganan jalan tersebut.

​Kondisi ini sontak memantik reaksi keras dari warga setempat sekaligus pelapor perkara, Imam Syafi’i. Ia mengecam keras birokrasi di Sidoarjo yang dinilai sengaja mempersulit akses keterbukaan informasi publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  Perkuat Kedaulatan Pangan Madiun, BUMDes Wilis Lestari Desa Kare Sukses Cetak Panen Raya Hortikultura Berkelanjutan

​”Bagaimana kami bisa percaya kalau permohonan pencabutan kenaikan kelas jalan dan perencanaan betonisasi itu benar-benar diproses? Sampai detik ini, tidak ada satu pun lembar dokumen notulen atau salinan pencabutan yang ditembuskan ke kami maupun ke Pemdes Karangbong. Pajak rakyat kalian makan setiap bulan, tapi melayani hak informasi yang mendesak untuk keselamatan warga saja harus sembunyi-sembunyi seperti ini,” tegas Imam dengan nada geram.

​Aksi bungkam ini dinilai telah menciderai fungsi pengawasan legislatif serta komitmen pelayanan prima dari eksekutif. Sebagai wakil rakyat yang memegang mandat kontrol kebijakan, sikap acuh tak acuh yang diperlihatkan oleh pimpinan DPRD Sidoarjo beserta Komisi C dinilai sangat tidak elok dan mencederai kepercayaan konstituen.

​Masyarakat Sidoarjo, khususnya warga Karangbong, melayangkan pesan tajam kepada para pemangku kebijakan dan anggota dewan di momentum krusial ini:

Baca Juga :  Oknum ASN Kota Madiun Diduga Lakukan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah Uang Milik Nasabah Evotrade

​”Kursi empuk di gedung dewan itu diraih lewat suara rakyat yang berharap perlindungan dan keadilan. Sangat ironis ketika rakyat menagih janji keselamatan jalan, para anggota dewan justru bersembunyi di balik dinding bungkam. Jika secarik kertas notulen saja digantung tanpa kejelasan, jangan salahkan publik jika krisis kepercayaan terhadap integritas wakil rakyat di Sidoarjo semakin meluas.”

​Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Sidoarjo, pimpinan Komisi C, maupun jajaran Dinas PU-BMSDA Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi sedikit pun terkait tuntutan keterbukaan berkas administrasi tersebut. Tim radarjatim.co akan terus mengawal dan mempublikasikan setiap fakta di lapangan secara transparan demi tegaknya kebenaran dan hak-hak masyarakat.

(Tm/Red)