Malang || RADAR JATIM.CO – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan sosialisasi mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha pangan rumahan di wilayah Karangploso. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di lingkungan Pondok Modern Babussalam Al-Firdaus, Bocek Krajan, Kecamatan Karangploso, ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa. Meski berawal dari tugas akademik, para mahasiswa menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban kampus, tetapi diarahkan untuk memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM dalam memahami pentingnya legalitas usaha dan keamanan pangan.
Sosialisasi difokuskan kepada usaha rumahan “Roti Bafir” milik Dra. Hj. Nufi Faridah. Usaha yang telah memproduksi roti untuk kebutuhan internal pesantren maupun masyarakat sekitar itu diketahui belum memiliki SPP-IRT. Melihat potensi usaha tersebut, mahasiswa UMM berinisiatif memberikan pendampingan agar pemilik usaha memahami secara utuh prosedur, manfaat, dan kewajiban hukum dalam pengurusan perizinan pangan.
Lima mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Muhammad Rizky Maulana Firdaus, Muhammad Irfan Afandi, Devrizana Beto Leda, Riki Eka Saputra, dan Angga Putra Pratama. Selama kegiatan, mereka memberikan penjelasan mengenai fungsi SPP-IRT, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, serta pentingnya menjaga standar higiene dalam proses produksi pangan. Selain itu, mahasiswa juga memberikan edukasi mengenai penggunaan aplikasi OSS-RBA, yang saat ini menjadi pintu utama dalam proses perizinan usaha. Mereka mempraktikkan langsung bagaimana pelaku usaha dapat membuat akun, mengisi data usaha, hingga tahap awal pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-IRT secara daring.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan pemilik usaha mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kendala yang dihadapi selama ini, termasuk pengaturan tempat produksi, kelayakan peralatan, dan pembuatan label pangan yang sesuai ketentuan. Penjelasan yang diberikan mahasiswa disesuaikan dengan kondisi nyata usaha Roti Bafir, sehingga pelaku usaha mudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum mengajukan sertifikasi.
Pemilik Roti Bafir menyambut positif kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama ini proses pengajuan SPP-IRT dianggap rumit karena kurangnya pemahaman mengenai sistem OSS-RBA dan persyaratan administrasi lainnya. Setelah mengikuti sosialisasi, ia merasa lebih terbantu dan mendapatkan panduan menyeluruh mengenai prosedur perizinan yang benar. Menurutnya, legalitas usaha sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi.
Bagi lingkungan pesantren, kegiatan sosialisasi ini dinilai membawa dampak positif karena membuka wawasan baru mengenai tata kelola usaha kecil yang sesuai aturan. Mahasiswa UMM menilai bahwa UMKM berbasis pesantren memiliki potensi besar untuk berkembang jika didukung pemahaman regulatif yang memadai. Dengan adanya legalitas melalui SPP-IRT, peluang pemasaran produk akan semakin terbuka, baik di toko modern, koperasi sekolah, maupun platform penjualan digital.
Para mahasiswa berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pendampingan berkelanjutan terhadap UMKM di wilayah Karangploso. Mereka menegaskan bahwa edukasi hukum seharusnya tidak hanya diberikan dalam ruang perkuliahan, melainkan perlu diturunkan langsung kepada masyarakat sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem usaha yang legal, aman, dan berdaya saing. Melalui sosialisasi yang mencakup pemahaman SPP-IRT, penggunaan OSS-RBA, serta tata cara pengajuan perizinan digital, mahasiswa berharap UMKM lokal semakin siap berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)






