Sidoarjo | radarjatim.co. ~ Salah satu wali murid mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan di MtsN 1 Sidoarjo, merasa kesal akhirnya ia menulis pengaduan dilaman Nasional, meski dilaporkan pada tahun 2023 lalu, namun unsur pidana dugaan pungli di MtsN 1 Sidoarjo tidak bisa terhapus begitu saja.
“Anak saya baru masuk di MtsN 1 Sidoarjo di kelas 7, awal masuk, sudah kena uang Rp. 5 juta untuk uang gedung dan seragam dan LKS, kemudian ada pemberitahuan bahwa tidak ada SPP tapi dikenakan uang kegiatan sebesar Rp. 3.250.000,-. berarti per bulan saya cicil kurang lebih 300.000,” Keluhnya.
“sekarang, dia dan teman-temannya yang ikut lomba dikenakan uang lagi sebesar Rp. 600.000, tanpa ada rician dan ditransfer ke Rekening pribadi waka kesiswaan.” Tambahnya.
Dirinya memaparkan, jika setiap pembayaran keuangan kegiatan di sekolah itu yang tahu hanya waka kesiswaan dan kepala Madrasah,
“Saya bekerja satu lembaga Kemenag tapi beda Satker, saya tanya ke beberapa guru di sana dan ternyata tidak pernah ada laporan keuangan untuk kegiatan. kalaupun ada tidak jelas.” Keluhnya dalam laporan.
“ini sebenarnya sudah sering terjadi ketidakberesan keuangan pada waka kesiswaan, tetapi tidak ada yang berani lapor.” Tandanya.
Dirinya juga mengaku mendapat informasi terkait dugaan suap saat PPDB di MtsN 1 Sidoarjo,
“pernah tetangga saya pengen masuk sekolah itu dengan membayar secara pribadi ke rumah Waka kesiswaan dengan Rp. 5 juta padahal anaknya autis. tetapi ada tetangga sy yang anaknya juara olimpiade nasional tidak diterima karena tidak punya biaya masuk yang 5 juta tersebut,” Paparnya dalam laporan.
“nah, sekarang saya dan orang tua yang lain yang ikut lomba disuruh bayar Rp. 600.000, ke rekening pribadi atas nama waka kesiswaan ibu ida puspitorini. rek bca. silahkan cek wa beliau yang sudah saya screenshot, mohon diperiksa ibu kesiwaan beserta Kamad (Kepala Madrasah).” Pungkasnya dalam laporan.
Pihak MtsN 1 Sidoarjo melalui Waka Kesiswaan Ida Puspitorini saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak memberikan jawaban, beberapa kali di kirim pesan whatsapp tidak membalas.
Terpisah, Pihak Kemenag Kabupaten Sidoarjo dalam jawabannya hanya memberikan beberapa saran kepada pihak madrasah sebagai berikut.
1. Madrasah hendaknya mempunyai nomor hotline/WhatsApp resmi madrasah sendiri untuk menyampaikan informasi kepada wali murid. Dalam kasus penyampaian informasi kepada wali murid oleh Waka kesiswaan, walaupun sudah mendapatkan perintah dan arahan dari kepala madrasah, pada akhirnya informasi tersebut seolah menjadi keputusan Waka Kesiswaan karena disampaikan melalui nomer pribadi Waka.
2. Dalam penghimpunan dana dari wali murid untuk biaya mengikuti kegiatan kompetisi/riset hendaknya disampaikan oleh pihak komite dan ditampung di rekening komite, tidak semestinya dana dari wali murid ditampung di rekening madrasah maupun rekening pribadi.
Demikian klarifikasi sebagai respon atas aduan yang disampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
(Red)