Ketua LSM PIAR, Mas’ud: Pernyataan Kadindik Jatim Bohong, Ternyata SMA dan SMK Negeri Masih Bayar

Oplus_131072

Gresik | radarjatim.co. ~ Pernyataan yang tidak sepantasnya keluar dari Kadindik Provinsi jatim Aris, bahwa SMAN/SMKN di jatim sudah lama gratis, padahal kenyataannya tidak karena masih banyak pungutan di sekolah SMAN/SMKN dengan dalih apapun yang jelas itu pungutan dangan modus iuran, sumbangan dan infak melalui komite sebagai alat kepanjangan tangannya, ungkap Ketua PIAR Mas’ud. Sabtu (21/9/2024).

Mas’ud juga heran atas pernyataan itu disampaikan saat ada statemen dari pasangan paslon calon gubernur jatim yang akan meng-gratiskan SMAN/SMKN di jatim, sebagai aparat pemerintah seharusnya tidak perlu mengomentari hal tersebut karena karena ada undang- undang yang mengaturnya.

Mas’ud berharap Kadindik Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai mencabut pernyataan yang menegaskan SMA/SMK Negeri di seluruh Jawa Timur gratis dan tidak dipungut biaya SPP,” kata Aries saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (19/9/2024)

“Gratis, kan ada BOS dari pemerintah pusat dan ada tambahan dari Bu Khofifah yaitu BOPP dan sampai saat ini program SMA/SMK Negeri gratis masih diteruskan oleh Pak Pj Gubernur Adhy Karyono,” tegasnya.

Baca Juga :  Janggal, Pembangunan Lapangan Futsal DD-2023 di Desa Madulang Diduga Sarat Mark-up

Ketua LSM PIAR Mas’ud menilai pernyataan Kadindik Jatim itu sebagai pembohongan publik karena hingga saat ini SMAN dan SMKN di Jatim masih tetap melakukan pungutan biaya dengan berbagai modus.

Hal ini akan menjadi blunder atas kondisi yang sebenarnya, lebih baik fokus dengan kinerja atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kadisdik jatim daripada mengomentari statemen politik paslon calon Gubernur.

Baca Juga :  LEMBAGA PKN DAN YAYASAN 14 TELADAN BERHASIL MEMBEBASKAN PENAHANAN IJAZAH 439 DI SIDOARJO

Lebih baik membenahi dan mengevaluasi kondisi pendidikan di jatim daripada ngarumpi politik. Tegasnya

Lanjut Mas’ud menegaskan sekali lagi, tidak ada kepentingan atas pandangan saya atas pernyataan kadis tersebut, hal itu disampaikan atas batasan yang telah diatur dalam undang-undang

Penulis: Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.

– Pemerhati Kebijakan Publik.-

Ketua LSM PiAR.