RADARJATIM.co , Surabaya – Opini yang berkembang ditengah masyarakat terutama konsumen PT. Indo Tata Graha dengan ditetapkannya Direktur PT ITG sebagai Tersangka seolah-olah atau seakan-akan Direktur ITG telah bersalah telah melakukan tindakan Penipuan dan atau Penggelapan uang konsumen.
“Perlu kami klarifikasi bahwa sesuai Asas Presumption Of Innocence – Asas Praduga Tak Bersalah menurut Ketentuan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat Penegak Hukum yang terkait dalam proses peradilan pidana wajib menganggap tidak bersalah sampai dengan dinyatakan kesalahannya oleh Putusan Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Tegas Rahmad Ramadhan kuasa hukum ITG. Kamis (20/05/2021)
Terkait kerugian Pelapor yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya senilai 2,1 Miliar , Rahmad menyangkal.
“Kami sampaikan tidak benar, faktanya adalah Direktur ITG telah mengembalikan uang
pembelian unit senilai 850 Juta Rupiah berdasar bukti kansfer bank dari PT. ITG ke
rekening atas nama Pelapor Kesti Irawati. Bahkan jauh sebelum Pelapor melakukan
langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya dan menggugat perdata di
Pengadilan Negeri Sidoarjo, Direktur ITG sudah pemah menawarkan penyelesaian konkrit
dan final dalam rangka negoisasi dan mediasi yaitu dengan membawa sertifikat aset tanah
di Daerah Deltasari Indah Sidoarjo milik PT. Indo Tata Graha untuk diserahkan/atau penyerahan riil dengan nilai aset lebih besar dari nilai kerugian Pelapor/atau Penggugat. Namun Pelapor/Penggugat
menolak dengan alasan ingin menerima uang tunai atau cash (BUKTI CHAT WA
PELAPOR).,” Ungkapnya
Terkait pernyataan Penasehat Hukum pelapor yang mengatakan, Objek lahan yang diperjualbelikan oleh Direktur ITG masih berstatus milik orang lain atau Pihak Ketiga , Rahmad juga menyanggah.
“Berikut kami sampaikan faktanya : bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mengarah ke
fitnah serta pencemaran nama baik Direktur PT. ITG, objek jual beli tanah/atau lahan yang
dijual kepada Pelapor adalah sah milik PT ITG dan tidak fiktif yaitu berdasarkan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 04 Akta Notaris Tanggal 9 Oktober 2018
dihadapan Notaris EDY YUSUF, S.H. yang diikuti sejumlah pembayaran uang pembelian
lahan berdasarkan bukti transfer bank dari rekening PT ITG kepada Pemilik Tanah,”Jelasnya.
Rahmad menambahkan singkat cerita justeru Pihak Direktur PT ITG yang dirugikan dan menjadi korban
Penipuan dan Penggelapan oleh Pemilik Tanah sesuai PPJB. Disamping itu, Pihak PT ITG
telah mempunyai bukti bahwa pemilik tanah tersebut telah bersengketa di Pengadilan
Negeri Surabaya terkait lahan yang telah dibeli PT ITG. Dengan register nomor perkara :
870/Pdt.Gi2019lPN Sby terlanggal 3 September 2019. Antara Pemilik Lahan sesuai PPJB
melawan Pemilik lahan pihak ketiga.
“Selaku kuasa hukum kami ,atas kerugian materiil dan immateriil, PT ITG berencana akan melaporkan
dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Pemilik
Lahan sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP ,” Ujarnya.
Memperhatikan pernyataan Penasehat Hukum Pelapor, yang mengatakan : “akad
perjanjian jual beli yang dilakukan oleh ITG dikemas sedemikian rupa seolah-olah
sebagai perjanjian yang halal, dengan model akad istishna dan akad salam, serta
pernyataan Penasehat Hukum yang mengatakan: untuk meyakinkan konsumen, Direktur
ITG membuat akad (perjanjian) dengan memakai Legalisasi Notaris. Kami tegaskan
agar tidak sesat serta mendapat pemahaman yang komprehensif akan kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Akad istishna dan akad salam merupakan istilah dalam syariat islam yang
dipergunakan dalam lalu lintas jual beli yang satu dengan yang lain saling
menghalalkan dan meridhoi. Jadi perjanjian dengan akad istishna dan akad salam
dijamin sudah pasti halal sesuai dengan syariat islam dan syarat sahnya perjanjian
yang diatur sesuai Pasal 1320 KUHPerdata / BW.
b. Legalisasi Notaris tetap sah dan mengikat kedua belah pihak merujuk/atau In Casu
asas Pacta Sunt Servanda (asas kebebasan berkontrak) berdasarkan Pasal 1338
KUHPerdata yang mengatakan : Semua Perjaniian yang dibuat oleh kedua belah pihak
sah mengikat sebagai Undang-undang. Artinya Legalisasi Notararis ataupun bentuk
lainnya bukan kemudian perjanjian tersebut tidak sah dan tidak mengikat kedua belah
pihak.” Tuturnya.
Pelapor/ penggugat telah melakukan Gugatan Perdata di PN Sidoarjo, namun di sisi lain juga melakukan laporan pidana di POLRESTABES Surabaya hal ini menurut Kuasa hukum ITG, sangat Kontradiktif karena tuntutan pengembalian uang telah di lakukan di gugatan perdata dan seharusnya, pelaporan pidana ini secara etika hukum akan berbenturan dengan kepentingan Gugatan Perdata.
“Kami dari pihak ITG berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan pelapor secara mediasi dan negosiasi.” Pungkasnya