Di Balik Ambisi MBG: Eko Gagak Episode 2 Antara Lonjakan Anggaran, Gugatan Hukum, dan Skandal Korupsi

RADARJATIM.CO ~ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di pusaran badai. Sebagai pilar dari visi dan misi “Asta Cita” Presiden ke-8 RI, program yang digagas sejak tahun 2006 ini terus melaju demi menekan angka stunting dan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hingga pertengahan 2026, realisasi program telah menjangkau 61,9 juta jiwa atau 74,8% dari total target 82,9 juta sasaran yang mencakup siswa PAUD, SD, SMP hingga pesantren, balita, dan ibu hamil. Namun, di balik capaian tersebut, program ini menghadapi hantaman keras mulai dari sengketa konstitusi, kasus keracunan massal, hingga skandal korupsi ratusan miliar rupiah.

Kontroversi Anggaran Pendidikan dan Gugatan MK

Pemicu utama perdebatan publik adalah pembengkakan anggaran MBG yang melonjak dari Rp71 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Rp223-Rp268 triliun dalam APBN TA 2026 di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan pemerintah memasukkan pos pendanaan MBG ke dalam anggaran pendidikan memicu lonjakan total anggaran sektor ini menjadi Rp769,1 triliun pada 2026. Langkah tersebut dinilai mengancam prioritas dana murni pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana sekolah, dan bantuan siswa miskin. Akibatnya, uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai intervensi gizi ini keliru jika dibebankan pada pos pendidikan dan dianggap melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi murni pendidikan minimal 20%.

Baca Juga :  Dukcapil Kabupaten Madiun Integrasikan "Bahana Bersahaja" dan "Leladi Masyarakat" Guna Optimalisasi Pelayanan Publik

Sisi Gelap Pengelolaan: Keracunan Massal dan Korupsi Berjamaah

Implementasi di lapangan turut diwarnai persoalan krusial terkait mutu pangan dan integritas tata kelola. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Komnas HAM mencatat adanya 37.000 hingga 38.000 kasus korban keracunan makanan di berbagai daerah, dengan lokasi kasus tertinggi ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ini diperparah oleh tindakan hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Skandal ini melibatkan mantan pejabat BGN, pihak yayasan, serta pihak swasta dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Modus operandi para pelaku meliputi:

Baca Juga :  Sertijab Kepala KUPP Kelas III Bawean Digelar Pisah Sambut, Ini Prestasi Azwar Anas

1. Menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke mitra swasta senilai Rp100 juta per titik.

2. Memindahkan pengelolaan SPPG dari yayasan demi mengejar insentif harian.

3. Melakukan markup harga pengadaan puluhan ribu aset (seperti motor listrik, TV, tablet, dan sepatu).

4. Memotong insentif operasional di lapangan.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi, para pelaku terancam hukuman pidana mati dan perampasan aset hasil korupsi demi memulihkan kerugian negara, mengingat tindakan tersebut berdampak sistemik pada program kesehatan publik.

Respons Pemerintah: Restrukturisasi Total dan Pembekuan Dapur

Menanggapi gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan masyarakat terkait beban berat APBN serta karut-marut tata kelola, pemerintah secara tegas menolak tuntutan untuk membubarkan program MBG maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebagai bentuk komitmen kontrak politik, pemerintah memilih opsi evaluasi total dan penyempurnaan transparansi.

Langkah taktis yang diambil meliputi:

A. Pangkas Anggaran: Alokasi MBG tahun 2026 dipangkas dari rencana awal Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun demi efisiensi dan restrukturisasi.

Baca Juga :  Mewujudkan Sistem Administrasi Negara yang Adaptif dan Transparan

B. Pembekuan SPPG: BGN membekukan sementara lebih dari 3.000 dapur SPPG yang melanggar SOP atau dinilai berlebihan untuk dievaluasi.

C. Sanksi Penutupan Permanen: BGN hanya akan menutup dapur secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti mengabaikan higiene sanitasi, tidak memiliki sertifikasi wajib, atau tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

C. Perombakan Struktur: Pemerintah melakukan perombakan total pada struktur pengurus BGN serta memperketat pengawasan teknis di lapangan.

Melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pelaksanaan MBG ke depan akan tetap mengandalkan pasokan bahan baku dari ekonomi lokal termasuk Koperasi, BUMDes, UMKM, petani, dan nelayan dengan tata cara pengadaan resmi yang diperketat demi memastikan rantai pasok bebas dari intervensi koruptif. “Di penghujung pengetikan atau penulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, semoga Pancasila dan UUD 1945 masih ada dan tidak menjadi kedok.”

 

Kontributor: Eko Gagak