Mojokerto || Radarjatim.co – Kasus narkoba kembali mencoreng wajah Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dua oknum perangkat desa tersebut diantaranya Galih (Kepala Dusun Kepuh Sawo) dan Krisna (Kepala Dusun Mojoroto) terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologi Penangkapan
Menurut sumber yang dapat dipercaya, Galih (Kepala Dusun Kapuh Sawon) dan Krisna (Kepala Dusun Mojoroto) tertangkap pada Selasa, 13/Januari/2026, di tempat yang berbeda oleh Polresta Mojokerto. Setelah itu keduanya diserahkan ke rehabilitasi GBR (Giri Raharjo Bersinar) Driyorejo pada Kamis, 15/Januari/2026. Galih telah diperbolehkan pulang lebih dulu dari rehabilitasi pada Selasa, 22/Januari/2026, kemudian disusul Krisna namun dengan catatan rawat jalan.
Anomali dalam Proses Rehabilitasi
Namun, terdapat kejanggalan dalam proses rehabilitasi Galih dan Krisna. Mereka dipulangkan lebih cepat daripada pelaku lainnya dan diketahui tidak sampai satu minggu, padahal berdasarkan aturan, minimal rehabilitasi adalah 1-3 bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses rehabilitasi yang dijalani Galih dan Krisna, namun belum ada konfirmasi dari pihak Rehabilitasi.
Pengakuan Galih
Tim investigasi media melakukan konfirmasi kepada Galih dan Krisna di kediamannya. Mereka mengakui telah menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keduanya menyampaikan bahwa saat ini masih menjalani rawat jalan, Senin (2/Februari/2026).
Reaksi Tokoh Masyarakat
Beberapa tokoh masyarakat menyayangkan perbuatan oknum perangkat desa yang dinilai tidak patut menjadi contoh bagi generasi muda. Hanafi, Ketua BPD Desa Mojorejo, menyatakan bahwa kedua oknum perangkat desa tersebut seharusnya tidak layak menjadi perangkat desa karena telah melakukan pelanggaran. Ia berharap mereka diberikan sanksi yang tegas agar ada efek jera.
Kini Masyarakat Desa Mojorejo mendesak agar Aparat penegak hukum bertindak lebih selektif dan transparan dalam membedakan peran antara pengguna dan pengedar, serta memastikan tidak ada ” Modus permainan” di balik proses rehabilitasi para pejabat desa tersebut.
Tanggapan Pemerintah Desa
Bertempat di Kantor Desa, Sekretaris Desa Mojorejo Ali menyampaikan bahwa kedua perangkat yang diduga terlibat pengguna narkoba telah membuat pernyataan tertulis secara pribadi dengan disaksikan oleh para perangkat dan kepala desa tanpa melibatkan BPD dan tokoh masyarakat. Namun, beberapa tokoh masyarakat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah desa yang tidak melibatkan perwakilan masyarakat atau BPD dalam memberikan sanksi.
Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan
Kepala Desa Mojorejo, Slamet, belum dapat memberikan keterangan terkait kasus ini karena sedang rapat di kecamatan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kades membalas, “Hari ini masih ada kegiatan, Masih rapat di kecamatan”.
Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut, apakah ada indikasi pembiaran dari pemerintah desa yang dipimpin Slamet sebagai Kepala Desa Mojorejo terhadap jajarannya yang diketahui melakukan kesalahan fatal penggunaan obat terlarang narkoba berjenis sabu-sabu, bahkan ada kekhawatiran desa mojorejo jangan sampai menjadi sarang narkoba.






