Surabaya [www.radarjatim.co– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku menyerahkan semua proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menyerahkan semuanya kepada KPK,” ujar Khofifah.
Gubernur Khofifah mengimbau dan berharap kepada seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap semua kepala daerah dan ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik,” ujar mantan Mensos ini.
KPK selain mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ada juga sekitar 10 orang yang turut diamankan.
Adapun penangkapan Bupati Nganjuk oleh KPK dan Bareskrim Polri diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya.(Red)