Support Swasembada Pangan, PT. Petrokimia Gresik Salurkan Pupuk Bersubsidi ke Petani Bawean

Oplus_131072

Pemberian pupuk bersubsidi ke petani Bawean kabupatennya Gresik/Foto: Istimewa

Gresik | radarjatim.co – PT. Petrokimia Gresik merupakan produsen pupuk terlengkap di Indonesia yang memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

PT. Petrokimia Gresik turut berkontribusi dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendukung program pipanisasi lahan pertanian di Pulau Bawean, yang diinisiasi oleh TNI Angkatan Darat (AD) bersama Pemkab Gresik.

Selain pipanisasi, Petrokimia Gresik juga menyalurkan bantuan pupuk non-subsidi NPK Phonska Plus dan Urea untuk petani di 12 desa di Kecamatan Tambak, Bawean. Bantuan ini diberikan untuk satu musim tanam, yakni sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Kementerian Hukum dan HAM Bentuk Berbagai Kegiatan Pemberantasan Pungli

Direktur Keuangan dan Umum Petrokimia Gresik, Robby Setiabudi Madjid menyatakan, pipanisasi dan pemberian pupuk ini merupakan langkah strategis dalam mendukung (support) swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah.

Dengan adanya irigasi baru yang bersumber dari Danau Kastoba, petani yang sebelumnya hanya bisa menanam sekali setahun kini berpotensi meningkatkan frekuensi tanam hingga dua atau tiga kali dalam setahun.

“Supaya hasilnya optimal, ketersediaan pupuk yang cukup dan berkualitas sangat diperlukan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian di Bawean,” ujar Robby dalam peresmian pipanisasi di Desa Kalumpang Gubug, Kecamatan Tambak, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga :  Terlalu Rakus, 23 Ribu ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos Ditemukan KPK

Selain bantuan pupuk non-subsidi, Robby juga mengajak para petani untuk segera menebus alokasi pupuk bersubsidi yang telah disiapkan. Tahun 2024 lalu, Kecamatan Tambak mendapatkan alokasi 611 ton Urea dan 382,5 ton NPK bersubsidi.

“Stok pupuk bersubsidi cukup, irigasi sudah tersedia, dan proses penebusan kini lebih mudah. Petani yang terdaftar cukup membawa KTP ke kios resmi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, hanya petani yang memenuhi kriteria Permentan Nomor 1 Tahun 2024 yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Kriteria tersebut mencakup keanggotaan dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta memiliki lahan garapan maksimal dua hektare.

Baca Juga :  Ketum PKN dan Jajaran Penuhi  Undangan Klarifikasi Terkait Permohonan Informasi Publik di KPK

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

“Bagi petani yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi, kami menyediakan alternatif melalui pupuk non-subsidi yang dapat dibeli di kios-kios resmi. Kami berharap seluruh petani bisa memanfaatkan pupuk yang tersedia demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka,” pungkas Robby.

(Red)