Bisnis Air Tanah/Sumur Bor Didesa Gempol Kurung, Diduga Tidak Mengantongi Izin

Gresik||radarjatim.co~ Bisnis air sumur bor milik Baseri yang berada di Desa Gempol Kurung , Kecamatan Menganti diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait.

bisnis Air Tanah/ sumur bor, yang sudah menjamur beberapa tahun yang lalu yang dimiliki Baseri seakan dijadikan bisnis untuk keuntungan pribadi.

Menurut keterangan warga saat dikonfirmsi awak media, pemohon harus menyiapkan uang Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk daftar awal, dan bukan hanya itu setiap bulan harus bayar lagi menurut penggunaan dengan memakai ukuran meteran layaknya PDAM.

Baca Juga :  Kades Bengkelolor Jarang Dinas Kantor, Enak Makan Gaji Buta

Mendapati hal tersebut,awak media coba konfirmasi kepemilik sumur bor tersebut,saat dikonfirmasi Baseri selaku pemilik sumur bor  nampak linglung untuk menjawab konfirmasi dari wartawan,saat ditanya terkait Izin Baseri susah menjawab, terkesan masa bodoh, Ia hanya menjawab singkat.

Baca Juga :  LSM SCWI Adukan Pengembang Soal Kelola Air Mandiri, Direspon DPRD Surabaya dan Walikota Eri Cahyadi Turut Mencermati

“Gak onok mas ijin teko endi wong aku hanya membantu warga.” Ucap Baseri

Padahal menurut aturan pengguna sumur bor harus memiliki Izin seperti,Surat Izin Pengeboran (SIP), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Merujuk ke Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 september 2023. Menurut aturan ini.baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus Izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Pembangunan GOR 4 tahun tak kunjung selesai, Dengan Lantang Kepala Desa Petisbenem Hardik Awak Media

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan media coba medatangi pemerintah desa, saat dikonfirmasi sekretaris desa mengatakan kami tidak menyuruh juga tidak melarang, untuk kepala desa sendiri juga menjawab singkat, terserah sampean mas,” pungkas kepala desa dan sekdes saat di konfirmasi,” Kamis 14/12/2023.

Rj/Sgt