Gresik||radarjatim.co~ Bisnis air sumur bor milik Baseri yang berada di Desa Gempol Kurung , Kecamatan Menganti diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait.
bisnis Air Tanah/ sumur bor, yang sudah menjamur beberapa tahun yang lalu yang dimiliki Baseri seakan dijadikan bisnis untuk keuntungan pribadi.
Menurut keterangan warga saat dikonfirmsi awak media, pemohon harus menyiapkan uang Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk daftar awal, dan bukan hanya itu setiap bulan harus bayar lagi menurut penggunaan dengan memakai ukuran meteran layaknya PDAM.
Mendapati hal tersebut,awak media coba konfirmasi kepemilik sumur bor tersebut,saat dikonfirmasi Baseri selaku pemilik sumur bor nampak linglung untuk menjawab konfirmasi dari wartawan,saat ditanya terkait Izin Baseri susah menjawab, terkesan masa bodoh, Ia hanya menjawab singkat.
“Gak onok mas ijin teko endi wong aku hanya membantu warga.” Ucap Baseri
Padahal menurut aturan pengguna sumur bor harus memiliki Izin seperti,Surat Izin Pengeboran (SIP), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Merujuk ke Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 september 2023. Menurut aturan ini.baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus Izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan media coba medatangi pemerintah desa, saat dikonfirmasi sekretaris desa mengatakan kami tidak menyuruh juga tidak melarang, untuk kepala desa sendiri juga menjawab singkat, terserah sampean mas,” pungkas kepala desa dan sekdes saat di konfirmasi,” Kamis 14/12/2023.
Rj/Sgt