MUI Tegaskan Tak Pernah Rilis Dan Sebarkan Produk Israel Atau Afiliasinya yang Harus Diboikot

MUI, Radarjatim.co – Maraknya beredar di internet mengenai daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sesuai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Namun MUI secara resmi tidak pernah memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

Secara tegas MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk Israel serta afiliasinya yang wajib diboikot, MUI tak berwenang merilis produk-produk tersebut, disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Fast Food KFC, Pizza Hut, McDonalds, Burger King, Starbucks, dan Subway. Kemudian ada produk kecantikan, pakaian, sepatu, produk sabun, sampo, deterjen, hingga chanel televisi, Daftar itu merupakan daftar yang beredar di sosial media.

Miftahul Huda Menerangkan bahwa MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” Pada Rabu (15/11/2023).

Beliau juga menambahkan, Misalkan produk tersebut sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu.

MUI juga tidak berhak mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Dia mengatakan, MUI juga belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau bukan, Tegas Huda.

MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Lembaga itu menetapkan bahwa haram hukumnya membeli produk yang mendukung Israel, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.

Meski begitu, Pihaknya membantah menyebutkan nama produk atau merek untuk diboikot.

“Pada intinya, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” Pungkas Miftahul Huda.

(Rois)