Aksi Demo Buruh Gresik Desak Kepastian Hak Kesehatan dan Akurasi Data Ekonomi, BPJS dan BPS Siap Tindak Lanjuti

GRESIK, Radarjatim.co – Sekretariat Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Sekber SP/SB) Kabupaten Gresik kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (21/10/2026). Aksi tersebut menyasar Kantor BPJS Kesehatan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik untuk mendesak kepastian pemenuhan hak pelayanan kesehatan pekerja sekaligus mendorong evaluasi data ekonomi yang menjadi salah satu dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027.

Aksi lanjutan ini dilakukan setelah audiensi pada Senin (19/10/2026) dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan bagi kalangan buruh. Massa kembali turun ke jalan untuk memastikan tuntutan mereka tidak berhenti sebatas janji, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh instansi terkait.

Dalam audiensi di Kantor BPJS Kesehatan Gresik, perwakilan buruh diterima di lantai tiga gedung tersebut. Pertemuan itu membahas persoalan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja, termasuk kendala rujukan dan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja penerima upah tanpa diskriminasi. Evaluasi terhadap kendala rujukan juga menjadi perhatian, termasuk dampak berhentinya layanan BPJS Kesehatan di RS Petrokimia Gresik yang selama ini dinilai menyulitkan buruh dalam mengakses layanan kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan berkomitmen memperhatikan kecukupan dan kemudahan distribusi kartu JKN agar pekerja tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan pelayanan medis.

Baca Juga :  Forkopimda Surabaya Bagikan Bantuan Beras dan Meninjau Langsung Ke Rumah Sehat

Bagi buruh, jaminan kesehatan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak mendasar yang harus dipenuhi. Karena itu, persoalan kepesertaan, rujukan, dan akses pelayanan menjadi tuntutan penting yang membutuhkan penyelesaian nyata.

BPS Didorong Evaluasi Data Ekonomi untuk Penentuan UMK 2027

Selain mendatangi BPJS Kesehatan, perwakilan Sekber SP/SB Gresik juga menyampaikan aspirasi kepada BPS Gresik. Buruh mendesak evaluasi terhadap formulasi persentase pertumbuhan ekonomi agar data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat pekerja.

BPS menerima desakan tersebut dan berkomitmen memperhatikan kesesuaian data ekonomi dengan kondisi daya beli buruh di lapangan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena indikator ekonomi memiliki peran penting dalam pembahasan pengupahan. Sekber SP/SB Gresik sebelumnya menuntut kenaikan UMK 2027 sebesar 10 persen dari UMK 2026.

Buruh menilai, penentuan kenaikan upah tidak cukup hanya mengacu pada angka statistik, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata kehidupan pekerja, termasuk kebutuhan hidup dan kemampuan memenuhi kebutuhan pokok di tengah dinamika harga barang dan jasa.

Meski demikian, penetapan UMK tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan pengupahan yang berlaku, dengan mempertimbangkan indikator resmi serta proses pembahasan oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Disnaker Didorong Kawal Komitmen dan Penegakan Hak Buruh

Di sisi lain, pengawasan terhadap pemenuhan hak normatif pekerja menjadi bagian penting dalam mengawal hasil kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Gresik, DPRD, dan Sekber SP/SB.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik diharapkan memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan agar persoalan jaminan sosial pekerja dapat ditangani secara efektif.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian ialah optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan untuk merespons pengaduan buruh di lapangan, termasuk dugaan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh perusahaan maupun persoalan kepesertaan pekerja.

Koordinasi melalui Desk Ketenagakerjaan Terpadu bersama Polres Gresik juga didorong untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganan diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap perusahaan alih daya atau outsourcing turut menjadi perhatian. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja perlu ditindak sesuai aturan, termasuk melalui rekomendasi sanksi kepada instansi berwenang apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Selain itu, mitigasi terhadap perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan keuangan dinilai penting untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan dampaknya terhadap keberlangsungan jaminan kesehatan pekerja.

Baca Juga :  Warga Desa Iker-Iker Aksi Demo Perusahaan JPN, Tuntut Tutup atau Hentikan Polusi!

Kolaborasi Disnaker bersama Komisi IV DPRD Gresik diharapkan mampu menjembatani kepentingan buruh, perusahaan, dan pemerintah, sekaligus memastikan pengawasan tidak hanya berlangsung ketika muncul persoalan, tetapi juga dilakukan secara preventif.

Buruh Menunggu Realisasi, Bukan Sekadar Komitmen

Aksi Sekber SP/SB Gresik pada 21 Oktober 2026 menjadi penegasan bahwa persoalan jaminan kesehatan dan keakuratan data ekonomi masih menjadi perhatian serius kalangan pekerja.

Komitmen BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi persoalan pelayanan serta kesediaan BPS menindaklanjuti masukan terkait data ekonomi menjadi langkah awal yang perlu dikawal bersama.

Namun, bagi buruh, ukuran keberhasilan bukan sekadar kesediaan menerima audiensi atau menyampaikan komitmen. Mereka membutuhkan perubahan yang dapat dirasakan langsung, mulai dari kemudahan mengakses pelayanan kesehatan, kepastian hak kepesertaan JKN, hingga tersedianya data ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penentuan upah.

Sekber SP/SB Gresik pun menaruh harapan agar seluruh instansi terkait menindaklanjuti hasil audiensi secara transparan dan terukur.

Sebab, bagi pekerja, upah yang layak dan jaminan kesehatan yang dapat diakses tanpa diskriminasi merupakan bagian penting dari perlindungan kesejahteraan. Tanpa realisasi yang jelas, komitmen yang disampaikan dalam audiensi berisiko hanya menjadi catatan tanpa perubahan nyata bagi buruh di lapangan.

(Red)