JOMBANG || Radarjatim.co — Dinamika pemberitaan pers di Kabupaten Jombang kembali menuai perdebatan publik. Sorotan tajam mengarah pada fokus pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang antara isu moralitas oknum jurnalis dengan transparansi penggunaan anggaran keuangan negara yang nilainya jauh lebih besar.
Persoalan ini mencuat pasca-pemberitaan Kabarjagad.id pada 2 November 2026 yang mengangkat dugaan permintaan uang kepada Kepala Desa Kalangsemanding, Sugiarto. Dalam laporan tersebut, kronologi dikemas dalam tujuh tahapan—mulai dari narasi permintaan Rp1 juta, transfer dana Rp200 ribu, hingga ancaman publikasi.
Namun, di balik riuhnya perdebatan mengenai etika dan dugaan pelanggaran tersebut, publik menilai ada subtansi krusial yang luput dari investigasi mendalam: pembangunan tiga kios pasar desa dengan nilai anggaran mencapai Rp300 juta.
Anggaran Rp300 Juta Perlu Transparansi, Bukan Sekadar Latar Cerita
Pemerhati kebijakan publik dan insan pers setempat mempertanyakan proporsi pemberitaan yang terkesan tajam menguliti perilaku individu, tetapi longgar dalam mengaudit substansi proyek fisik menggunakan dana publik.
Sejumlah pertanyaan mendasar mengemuka di tengah masyarakat:
Bagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan tiga kios pasar tersebut?
Apakah spesifikasi teknis dan volume pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)?
Bagaimana transparansi pertanggungjawaban pengelolaan dana rakyat tersebut?
”Jangan sampai Rp200 ribu menjadi komoditas berita besar yang menyedot perhatian publik, sementara Rp300 juta dana proyek rakyat justru luput dari pemeriksaan dan hanya menjadi latar cerita,” ujar salah satu pengamat media lokal.
Uji Bukti untuk Semua Pihak
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi dua arah. Di satu sisi, jika benar ada pelanggaran etik, pemerasan, atau penyalahgunaan profesi oleh oknum wartawan, proses pembuktian hukum dan etik harus ditegakkan secara objektif.
Namun di sisi lain, tindakan Kepala Desa Sugiarto selaku pemegang otoritas anggaran yang mentransfer dana juga patut dimintai kejelasan secara transparan. Konteks di balik penyerahan uang tersebut harus diuji melalui fakta hukum, bukan sekadar asumsi atau tebakan sepihak.
”Membuktikan seorang jurnalis melakukan pelanggaran tidak otomatis membersihkan proyek pembangunan desa dari dugaan penyimpangan. Keduanya adalah persoalan berbeda yang harus diuji dengan standar keadilan yang sama,” tegasnya.
Pers Harus Kembali pada Khitahnya
Insan pers diingatkan agar tidak terjebak dalam lingkaran “pengadilan jalanan” atau saling menghakimi sesama profesi hingga melupakan fungsi kontrol sosial yang fundamental. Tugas utama jurnalistik bukan mencari siapa manusia yang paling suci, melainkan memastikan jalannya kekuasaan dan anggaran publik bebas dari penyelewengan.
Pemerintah Desa Kalangsemanding didorong untuk segera membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek Rp300 juta tersebut kepada publik. Transparansi adalah kunci agar masyarakat Jombang mendapatkan informasi yang objektif, berimbang, dan berkeadilan.
Tim Redaksi RadarJatim.co





