Koordinator MAKI: “Rehabilitasi Kades Balikterus Abdul Azis, Cederai Rasa Keadilan Masyarakat.”

Gresik | RADARJATIM.CO~ Penegakan hukum bagi penyalahgunaan narkoba terkesan tebang pilih.

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pemberantasan narkoba dan peranan penting masyarakat dalam upaya tersebut.

Beberapa pasal yang terkait dengan peranan masyarakat dalam pemberantasan narkoba yaitu Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Memperkenalkan Prosedur Baru Izin Besuk di Pengadilan Negeri Sumenep

Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan peran sertanya dalam menghindari penggunaan narkoba, melaporkan kegiatan yangmencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib serta mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh pemerintah terutama memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba

Penegakan hukum bagi pengguna narkoba harus benar-benar ditegakkan agar menjadi efek jera.
Rehabilitasi buat oknum Kades Balikterus Bawean Abdulazis yang terjerat kasus  narkoba adalah wajah suram dalam penegakan hukum bagi pengguna narkoba. Ada rumusan dalam penegakan hukum Pengguna Narkoba.

Baca Juga :  Sorot Tajam Adanya Indikasi Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Laporan Kasus Penggelapan Unit Sepeda Motor di Polsek Benjeng

Ada Duit = Rehabilitasi
Tidak Berduit = Dipenjara
Jika kondisi ini terus terjadi, tentu akan mencederai rasa keadilan masyarakat yang berperan aktif dalam pencagahan narkoba.

Mestinya polisi (penyidik) memiliki  pertimbangan: Penyalahgunaan narkoba memiliki perspektif yang berbeda antara korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Seseorang yang terbukti menyalahgunakan narkoba harus dipenjara, namun penetapan tersebut harus melihat pasal lain apakah seseorang tersebut harus dipenjara atau tidak

Baca Juga :  "NEGARA DALAM BAHAYA!" YLBHI Sebut Jokowi Pemimpin Korup Terorganisir: Ini 10 Bukti Pelanggaran Hukum & HAM?

Penulis: Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
– Ketua LSM PiAR
– Koordinator MAKI Gresik
– Managing Law Firm