Gresik | RADARJATIM.CO~ Penegakan hukum bagi penyalahgunaan narkoba terkesan tebang pilih.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pemberantasan narkoba dan peranan penting masyarakat dalam upaya tersebut.
Beberapa pasal yang terkait dengan peranan masyarakat dalam pemberantasan narkoba yaitu Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba.
Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan peran sertanya dalam menghindari penggunaan narkoba, melaporkan kegiatan yangmencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib serta mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh pemerintah terutama memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba
Penegakan hukum bagi pengguna narkoba harus benar-benar ditegakkan agar menjadi efek jera.
Rehabilitasi buat oknum Kades Balikterus Bawean Abdulazis yang terjerat kasus narkoba adalah wajah suram dalam penegakan hukum bagi pengguna narkoba. Ada rumusan dalam penegakan hukum Pengguna Narkoba.
Ada Duit = Rehabilitasi
Tidak Berduit = Dipenjara
Jika kondisi ini terus terjadi, tentu akan mencederai rasa keadilan masyarakat yang berperan aktif dalam pencagahan narkoba.
Mestinya polisi (penyidik) memiliki pertimbangan: Penyalahgunaan narkoba memiliki perspektif yang berbeda antara korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Seseorang yang terbukti menyalahgunakan narkoba harus dipenjara, namun penetapan tersebut harus melihat pasal lain apakah seseorang tersebut harus dipenjara atau tidak
Penulis: Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
– Ketua LSM PiAR
– Koordinator MAKI Gresik
– Managing Law Firm