MADIUN-Radarjatim.co ~ Ketenangan warga pedesaan di Kabupaten Madiun terusik oleh aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar area persawahan. Pelarian SDR (50), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil mengamankannya atas dugaan rentetan pencurian sepeda motor.
Peristiwa ini bermula pada Minggu sore (29/3/2026), saat senja mulai turun di persawahan Desa Muneng, Pilangkenceng. Suparman (50), seorang petani setempat, harus mendapati kenyataan pahit bahwa sepeda motor Honda Karisma biru-silver (AE-5965-DD) miliknya telah raib dari tempat parkir semula.
Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun efektif: memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Korban diketahui meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih tergantung di mesin (kontak) saat hendak bekerja di sawah. Celah inilah yang dimanfaatkan SDR untuk membawa kabur kendaraan tersebut tanpa hambatan.
Berkat respons cepat Polsek Pilangkenceng dan serangkaian penyelidikan mendalam, tersangka SDR berhasil dibekuk. Bersamanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu unit Honda Karisma milik korban, dokumen resmi (STNK dan BPKB), hingga pakaian yang dikenakan tersangka saat melancarkan aksinya.
“Tersangka memang mengincar kendaraan di area persawahan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel,” ungkap petugas kepolisian dalam keterangannya.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. SDR ternyata bukan pemain baru. Ia mengakui telah beraksi di berbagai titik di Kabupaten Madiun dengan pola yang sama, mencakup wilayah:
KECAMATAN MEJAYAN: Menghilangnya Honda Karisma di Desa Blimbing dan Honda Revo di kawasan Stadion Caruban.
KECAMATAN PILANGKENCENG: Menyasar Yamaha Vega ZR di Desa Purworejo dan satu unit Honda Karisma di Pasar Muneng.
KECAMATAN BALEREJO: Menggasak Honda Supra X 125 di persawahan Desa Kedungjati.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Madiun. Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, SDR dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian kembali memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci rapat dan jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada motor demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,INGAT KEJAHATAN TERJADI BUKAN HANYA KARNA NIAT PELAKUNYA,TETAPI ADANYA KESEMPATAN.






