Laksanakan Instruksi Presiden,Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol Dan TPPO

Giat release Polres Madiun Kota bersama awak media (Foto : Radarjatim,Nawan)

Madiun | Radarjatim – Polres Madiun Kota menggelar jumpa pers dalam penanganan beberapa kasus diantaranya kasus judi online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di Mako Polres Madiun Kota,Senin (25/11/2024).

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan bahwa Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus judol dan tindak pidana perdagangan orang di beberapa wilayah hukum Polres Madiun Kota

Baca Juga :  Pergantian Dandim 0817/Gresik Warnai Sertijab di Korem 084/Bhaskara Jaya

“Dalam judi online modus operandinya adalah dengan media permainan bilyard,yang mana sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya dia, yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs”,jelasnya.

Baca Juga :  Peran Media Dan Ormas Vital,Polsek Wungu Polres Madiun Gelar Sosialisasi Harkamtibmas

Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO ,tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.

“Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan”tambahnya.

Baca Juga :  Dansatgas TMMD ke 113 Th. 2022 Kabupaten Ponorogo : TMMD sebagai Kegiatan Dasar Rakyat Indonesia

Untuk diketahui bahwa giat release Polres Madiun Kota dalam memberantas judi online ini merupakan aksi program 100 hari Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta : Nawan

Kord Liputan Nasional