Penyerobotan Gedung Guru oleh oknum Berseragam PGRI, ini Respon Ketum PGRI Drs. H. Teguh Sumarno, MM

Surabaya | RADAR JATIM.CO. ~ Merespon peristiwa penyerobotan Gedung Guru PGRI Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI pada tanggal 14 Agustus 2024 dan sekaligus merespon press release sdr. Dr. H.Djoko Adi Walujo,ST.MM.DBA dan Drs. H. Mashuri, M.Si tanggal 14 Agustus 2024, maka Pengurus PB PGRI Hasil Kongres Luar Biasa Masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 menyampaikan Press Release sebagai berikut:

1. Bahwa penyerobotan Gedung Guru/ Wisma Guru Jawa Timur, Jalan A.Yani 6-8 Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI sebagaimana dimaksud di atas adalah suatu bentuk tindakan main hakim sendiri yang tidak saja melanggar etika dan keadaban namun juga mengabaikan prinsip kepatuhan hukum dimana diketahui bersama bahwa saat ini proses hukum terkait kepengurusan PB PGRI beserta seluruh hal yang terkait dengannya, termasuk Gedung Guru dimaksud, saat ini masih dalam proses hukum yakni pada tahapan banding di PT TUN Jakarta.

2. Bahwa Press Release sdr. Djoko Adi Walujo dimaksud mengandung banyak kekeliruan, kebohongan dan bahkan bersifat provokatif yang dapat menyebabkan perpecahan yang lebih luas di kalangan keluarga besar PGRI sehingga dengan demikian perlu diluruskan melalui penjelasan dalam press release ini.

3. Bahwa pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 dengan Ketua Drs.H.Teguh Sumarno, MM melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 Nopember 2023, merupakan pelanggaran terhadap AD/ART pasal 16 tentang pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa.

Dengan demikian, pembekuan tersebut adalah cacat formil, tidak sah dan oleh karenanya SK Pembekuan dimaksud telah dianulir oleh PB PGRI hasil KLB dan kemudian telah ditetapkan kepengurusan baru Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur sekaligus telah menetapkan Sdr. Drs. H. Sumarto, M.Pd dan Saudara Drs, Winadi, MPd masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Umum Pengurus PGRI Jawa Timur melalui Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor: 022/Kep/PB/XXIII/2024 Tanggal 25 April 2024.

4. Bahwa cacat formil yang dimaksud pada nomor 4 diantaranya: a) Surat Pembekuan tersebut dikeluarkan oleh PB PGRI yang ditandatangi oleh Sdr. Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, pada tanggal 13 November 2023 dimana sejak tanggal 13 November 2023 tersebut, sesuai SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023, Ketua Umum PB PGRI adalah Drs. H. Teguh Sumarno, MM.

Baca Juga :  BERBAGI PENGALAMAN PENYEMBUHAN ALTERNATIF PENYAKIT STROKE

Dengan demikian kepemimpinan Sdr. Unifah Rosyidi telah berakhir dengan sendirinya sehingga yang bersangkutan tidak berhak menandatangani surat atas nama PB PGRI; b) Ikut menandatangani surat pembekuan dimaksud adalah Sdr. Dr. H. Muhir Subagia, M.M, sebagai Wakil Sekjen padahal sesuai AD/ART atau peraturan organisasi, yang bersangkutan tidak berkewenangan menandatangani surat kecuali ada mandat dari Sekjen; c) Pembekuan kepengurusan dimaksud tidak sesuai dengan AD/ART pasal 6 ayat 2 dan ayat 3. Dengan demikian surat pembekuan kepengurusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dengan demikian maka segala sesuatu, surat-surat maupun keputusan yang timbul berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia nomor Nomor : 113/Kep/PB/XXII/2023 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

5. Bahwa legal standing pelaksanaan Kongres XXIII PGRI pada tanggal 1-3 Maret 2024 di Grand Sahid Hotel adalah SK AHU dalam hal ini 2 (dua) SK AHU yang merupakan objek gugatan PTUN yang proses hukumnya ketika itu dan sampai saat ini masih berlangsung. Dengan demikian Kongres tersebut jelas tidak sah meskipun dihadiri dan dibuka oleh Bapak Presiden RI dan oleh Bapak Kapolri bersama Menteri dan diikuti seluruh Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Perlu dicatat bahwa kehadiran Bapak Presiden bersama seluruh jajarannya adalah sebagai undangan, bukan untuk mengesahkan dan tidak menjadi prasyarat sah tidaknya pelaksanaan dan hasil Kongres.

Syarat untuk sah tidaknya pengesahan badan pengurus merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pasal 15 dan pasal 16 dimana pendaftaran dan pengesahan Badan Hukum mensyaratkan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di Pengadilan. Faktanya, pelaksanaan kongres berikut pendaftaran pengesahan hasil kongres untuk mendapatkan SK AHU dilakukan pada saat sedang sengketa (dualisme) kepengurusan dan juga sedang dalam proses hukum di PTUN.

Dengan demikian, Pelaksanaan Kongres berikut produk hukum yang timbul dari pelaksanaan kongres tersebut jelas melanggar aturan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

6. Bahwa Saudara Djoko Adi Walujo jelas keliru dalam memahami putusan TUN tanggal 4 Juli 2024. Putusan TUN tersebut yang menyatakan tidak menerima gugatan pihak penggugat tidak bermakna bahwa putusan tersebut membatalkan SK AHU baik SK

Baca Juga :  Kadinkes Kabupaten Gresik , dr. Mukhibatul Khusna, MM. M.Kes “Dirgahayu Rl ke 78 Tahun

AHU penggugat maupun SK AHU yang menjadi objek sengketa milik Tergugat III intervensi.

Dengan demikian putusan tersebut tidak mengubah keadaan apapun baik legal standing penggugat maupun legal standing tergugat dan tergugat II intervensi.

Maka secara de jure SK AHU penggugat maupun SK AHU tergugat II intervensi tidak gugur oleh putusan TUN dimaksud. Adapun putusan TUN dimaksud bermakna bahwa Majelis Hakim memandang tidak berkewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena dianggap itu adalah kasus perdata yang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Secara eksplisit Majelis Hakim kemudian menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pada faktanya, telah terdapat 2 (dua) akta otentik berupa akta Notaris yang menjadi dasar bagi masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat III intervensi, dimana kedua akta otentik tersebut berlaku dan keabsahannya hanya dapat dibatalkan pada pengadilan negeri. Untuk itu, kami menghimbau kepada Saudara Djoko Adi Walujo untuk membaca dengan seksama amar putusan PTUN sehingga dapat lebih jujur dan tanpa kebohongan dalam memberi keterangan.

7. Bahwa perlu kami meluruskan pemahaman Saudara Djoko Adi Walujo tentang apa yang dimaksud dengan dualisme kepemimpinan dalam hal ini kepemimpinan PB PGRI.

Jika Saudara Djoko Adi Walujo memperhatikan time line maka Saudara yang bersangkutan akan memahami bahwa pada awalnya, terhitung tanggal 13 November 2023, tidak ada dualisme kepemimpinan PB PGRI karena berdasarkan SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 maka satu-satunya pengurus sah PB PGRI saat itu adalah PB PGRI di bawah kepemimpinan Drs. Teguh Sumarno, MM.

Namun berselang 5 dan 7 hari kemudian atau tepatnya tanggal 18 dan tanggal 20 November 2023, terbit lagi AHU baru oleh Kemenkumham dimana AHU tersebut tidak merujuk dan sekaligus tidak membatalkan AHU tanggal 13 November 2023. Hal itulah yang menjadi awal terjadinya dualisme.

Artinya sejak saat tanggal 18 atau 20 November 2023 secara de jure dan de fakto, terjadi dualisme kepengurusan PB PGRI yang sah. Kemudian atas dasar tersebut, Pihak Teguh Sumarno melakukan gugatan ke PTUN dalam upaya untuk mengakhiri dualisme tersebut. Namun, sebagaimana hasil PTUN tanggal 4 Juli 2024, pihak PTUN tidak menerima gugatan dimaksud, artinya dualisme pada akhirnya masih belaku dan putusan PTUN tidak menggugurkan keabsahan salah satu kepengurusan PB PGRI dimaksud.

Baca Juga :  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Meninggalnya Janda Andini itu Pembunuhan Bung!!! Bukan Kelalaian

8. Bahwa terkait dengan istilah yang dikutip oleh Saudara Djoko Adi Walujo yakni Azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka terlihat jelas bahwa Saudara tersebut sesungguhnya hanya sekedar mengutip pendapat orang lain tanpa memahami makna dan konteksnya. Untuk itu perlu kami jelaskan dan luruskan kekeliruan pemahaman yang bersangkutan bahwa Azas ini berbicara soal Undang-Undang atau peraturan dan lebih berkaitan dengan konflik antar undang-undang dimana azas tersebut bermakna bahwa undang-undang yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan undang-undang yang lebih lama (lex prior) jika terdapat pertentangan antara keduanya.

Sementara yang dipersoalkan dalam gugatan di PTUN yang kemudian menjadi objek gugatan adalah produk perundang-undangan dalam bentuk Sertifikat/Akta yang proses pengujiannya seharusnya menggunakan yurisprudensi Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 290 K/Pdt/2016 dan Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 143 PK/Pdt/2016.

Menyatakan: “——- Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Atau yurisprudensi Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 976 K/Pdt/2015 menyatakan: “———- Dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) buti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaidah bahwa sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.

Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung RI bersifat mengikat secara hukum, sementara Azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori bersifat normatif.

9. Bahwa press release ini kiranya dapat memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.

Kepada semua pihak dan khususnya kepada saudara Djoko Adi Walujo, agar kiranya lebih jujur dan lebih sabar dalam menunggu proses hukum yang saat ini sedang dalam tahap Banding. Adalah lebih baik saling menghargai dan mengedepankan watak pedagogik kita sebagai pendidik yang selalu mengedepankan keutamaan adab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Demikian press release ini disampaikan untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak yang berkepentingan.

https://3.33.146.175/id/ https://117.18.0.23/ https://117.18.0.16/ https://117.18.0.24/ https://chinesemedicinenews.com/ https://revistaenigmas.com/ https://topweddinglists.com/ https://ayahqq.com https://ayahqq.it.com https://klik66.com https://klik66.it.com https://radiofarmacia.org https://atendamais.org https://thedramaparadise.com/ https://villamadridbrownsville.com/ https://gamesvega.com/ https://bhpi.org/ https://globelegislators.org https://controlesocial.cg.df.gov.br/ https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/ https://www.aux.com.sg/ https://global-edu.uz/ https://chessellpotterycafe.co.uk/menu http://ipcr.gov.ng/ https://id.pandamgadang.com/ https://cheersport.at/about-us/ https://www.sna.org.ar https://www.riifo.com/id/ https://tourism.perlis.gov.my/ https://www.riifo.com/ https://ppg.fkip.unisri.ac.id/ https://feednplay.dei.uc.pt/ https://fkip.unisri.ac.id/ https://fh.unisri.ac.id/ https://map.fisip.unisri.ac.id/ https://vokasi.unbrah.ac.id/ https://inspira.dei.uc.pt/ https://training.unmaha.ac.id/ https://uk.unmaha.ac.id/ https://an.fisip.unisri.ac.id/ https://fisip.unisri.ac.id/ https://hi.fisip.unisri.ac.id/ https://ebooks.uinsyahada.ac.id/ https://cultura.userena.cl/ https://middlepassage.dei.uc.pt/ https://discurso.userena.cl/ https://ictess.unisri.ac.id/ https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/ https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html https://srlcusa.org/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html https://srlcusa.org/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html https://srlcusa.org/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html https://srlcusa.org/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html https://bisniskumkm.com/wp-content/content/bandarqq/ https://bisniskumkm.com/wp-content/content/dominoqq/ https://bisniskumkm.com/wp-content/content/pkv-games/ https://bisniskumkm.com/wp-content/content/poker-qq/ https://atlanticnationalgolfclub.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html https://atlanticnationalgolfclub.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html https://atlanticnationalgolfclub.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html https://atlanticnationalgolfclub.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html https://idiligo.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html https://idiligo.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html https://idiligo.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html https://pioneer.schooloftomorrow.ph/ mpo slot https://stem-md.swu.bg/ mpo https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/ https://uniestate.com/pkv-games/ https://uniestate.com/bandarqq/ https://uniestate.com/qiuqiu/ https://pojoktim.com/public/pkv-games/ https://pojoktim.com/public/bandarqq/ https://pojoktim.com/public/dominoqq/ https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/ https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/ https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/ https://jppos.id/post/pkv-games/ https://jppos.id/post/bandarqq/ https://jppos.id/post/dominoqq/ https://jppos.id/post/pokerqq/ https://jppos.id/post/qiuqiu/ https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/ https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/ https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/ https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/ https://graceconference.com/public/pkv-games/ https://graceconference.com/public/bandarqq/ https://graceconference.com/public/dominoqq/ https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/ https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/ https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/ https://pksoganilir.com/pkv-games/ https://pksoganilir.com/bandarqq/ https://pksoganilir.com/dominoqq/ https://bhor.gov.pg/pkv-games/ https://bhor.gov.pg/bandarqq/ https://bhor.gov.pg/dominoqq/ https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/ https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/ https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/ https://hazeportal.asean.org/core/pkv-games/ https://hazeportal.asean.org/core/bandarqq/ https://hazeportal.asean.org/core/dominoqq/ https://legacy.wespa.org/pkv-games/ https://legacy.wespa.org/bandarqq/ https://legacy.wespa.org/dominoqq/ https://ac-group.hr/chip/pkv-games/ https://ac-group.hr/chip/bandarqq/ https://ac-group.hr/chip/dominoqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/